METRO

Imigrasi Kendari Laksanakan Pemeriksaan Kapal dari Luar Negeri, Dukung Peningkatan Ekonomi Daerah

42
×

Imigrasi Kendari Laksanakan Pemeriksaan Kapal dari Luar Negeri, Dukung Peningkatan Ekonomi Daerah

Share this article

Sultravisionary.id,Kendari – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari terus melaksanakan fungsi pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksa keimigrasian (TPI) terhadap alat angkut laut melalui pemeriksaan kapal di sejumlah TPI di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.

Kegiatan ini berlangsung secara berkesinambungan dan melibatkan koordinasi lintas instansi di pelabuhan yang berwenang.

Berdasarkan data yang diterima dari Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim), pemeriksaan kapal pada tahun 2024 mencatat sebanyak 287 kapal masuk dan 287 kapal keluar di pelabuhan internasional wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.

Dari total pemeriksaan tersebut, jumlah awak kapal WNI yang datang dan berangkat sebanyak 319 orang, sedangkan awak kapal WNA mencapai 5.051 orang.

Sementara itu, hingga April 2025, Kantor Imigrasi Kendari telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 kapal masuk dan 91 kapal keluar. Jumlah awak kapal WNI tercatat sebanyak 382 orang, dan awak kapal WNA sebanyak 1.578 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Novrian Jaya, menyampaikan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Seluruh pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melalui petugas Subseksi Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Internasional (TPI) secara profesional dan sesuai prosedur operasional standar.

“Kami memastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan terhadap kapal dan awak kapal, baik WNI maupun WNA, dilakukan secara teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjaga keamanan serta mendukung kelancaran arus transportasi laut internasional,” ujar Novrian.

Selain itu, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Abdul Aziz Tri Priyambodo, S.H., M.M., disampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kapal tahun 2025 ini juga telah mengacu pada regulasi yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam ketentuan tersebut, setiap alat angkut laut yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melakukan pembayaran resmi yang disetorkan langsung ke kas negara sebesar Rp500.000.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari juga telah menyiapkan anggaran yang memadai untuk mendukung kelancaran kegiatan pemeriksaan kapal di wilayah kerja Imigrasi. Sehingga, jika terdapat pihak yang melakukan pembayaran atau pungutan di luar ketentuan yang sah, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Imigrasi Kendari,” tegas Aziz.

Harapannya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dapat memberikan pemeriksaan kapal dengan baik agar pelaksanaan pemeriksaan kapal diharapkan memberikan dampak positif terhadap kemajuan perekonomian di wilayah Sulawesi Tenggara guna mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *