Sultravisionary.id,Kendari – Gelombang protes mewarnai operasional PT BFI Finance Cabang Kendari. Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD-SULTRA) mengambil tindakan tegas dengan menyegel sementara kantor lembaga pembiayaan tersebut pada Kamis (20/8/2026). Langkah ini dipicu oleh dugaan serangkaian pelanggaran hukum terkait eksekusi jaminan fidusia secara sepihak.
Aksi yang dipimpin Ketua Pelaksana Aksi, Reski Tamburaka, berawal dari kasus penarikan paksa satu unit dump truck Hino FM 260 di jalan raya Kota Kendari pada 15 Juni 2026 lalu. Penarikan yang diwarnai dugaan intimidasi tersebut dinilai cacat hukum.
”Eksekusi di jalanan tanpa putusan pengadilan jelas menabrak UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. Kreditur tidak boleh menentukan wanprestasi secara sepihak,” tegas Reski di lokasi aksi. Ia juga menyoroti denda keterlambatan 0,5 persen per hari yang dianggap memeras dan tidak transparan, melanggar regulasi OJK serta UU Perlindungan Konsumen.
Aksi penyegelan sempat memanas saat massa bersitegang dengan pihak yang diduga mewakili BFI Finance. Koordinator Lapangan I, Danil Son, menyayangkan munculnya kontak fisik, termasuk tindakan represif dari oknum aparat penegak hukum di lapangan.
”Sangat disayangkan ada oknum aparat yang mendorong peserta aksi hingga jatuh dan melontarkan intimidasi. Seharusnya aparat mengayomi, bukan malah represif terhadap aksi damai,” ujar Danil.
Usai dari BFI Finance, massa bergerak ke Kantor OJK Sultra dan diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu. OJK memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran operasional.
Perjuangan massa berlanjut ke DPRD Kota Kendari dan diterima oleh anggota Komisi I, Jumran, S.E. Dari pertemuan tersebut, DPRD resmi menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (24/8/2026) mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BFI Finance Kendari maupun kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dugaan Penarikan Paksa Memanas: KMPD Sultra Segel Kantor BFI Finance Kendari











