Hukrim

‎Diduga Operasi Tanpa Izin Lengkap, FORGEMA SULTRA Desak Audit Total PT Galangan Lancar Abadi ‎

12
×

‎Diduga Operasi Tanpa Izin Lengkap, FORGEMA SULTRA Desak Audit Total PT Galangan Lancar Abadi ‎

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Kendari – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORGEMA SULTRA) mendesak Gubernur dan instansi lintas sektor untuk segera mengaudit total PT Galangan Lancar Abadi di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan. Perusahaan galangan kapal tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi dokumen izin dasar yang valid.

‎Penanggung Jawab FORGEMA SULTRA, Abdul Rahman Fathur, mengungkapkan indikasi kuat bahwa perusahaan belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

‎ “Yang kami persoalkan bukan sekadar izin usahanya, melainkan apakah persyaratan dasarnya sudah dipenuhi sebelum membangun dan beroperasi. Jika dokumen tidak ada atau tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, pemerintah tidak boleh tutup mata,” tegas Abdul Rahman Fathur.

‎FORGEMA SULTRA menekankan tiga aspek utama yang harus segera diverifikasi oleh pemerintah, Memastikan kesesuaian lokasi, luas lahan, dan fungsi tata ruang darat dengan fasilitas produksi yang berdiri di lapangan. Memeriksa secara mendalam pemanfaatan wilayah perairan seperti dermaga, trestle, jetty, dan area sandar kapal termasuk pencocokan titik koordinat serta luasannya. Memvalidasi dokumen lingkungan mengingat industri galangan kapal berpotensi besar merusak ekosistem pesisir serta menghasilkan limbah B3, emisi, dan pencemaran air.

‎Fathur menambahkan, investasi tidak boleh mengorbankan hukum. Jika ditemukan ketidaksesuaian material antara dokumen klaim dan fakta di lapangan, aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara.

‎1. Audit Total Lingkungan & Tata Ruang: Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra/Konsel, Pemkab Konawe Selatan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun langsung memverifikasi keabsahan dokumen serta mematuhi kondisi faktual di lapangan.

‎2. Penghentian Sementara Aktivitas: Menghentikan kegiatan operasional PT Galangan Lancar Abadi jika terbukti melanggar atau belum melengkapi izin dasar.

‎3. Rapat Dengar Pendapat (RDP): Mendesak DPRD Kabupaten Konawe Selatan segera memanggil pihak PT Galangan Lancar Abadi dan instansi terkait untuk membuka status perizinan secara transparan kepada publik.

‎”Kami tidak anti-investasi, tetapi investasi wajib tunduk pada hukum dan perlindungan lingkungan. Buka dokumennya, cek koordinatnya, dan jika terbukti melanggar, berikan sanksi tegas!” tutup Fathur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *