Hukrim

‎Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang, PJ Sultra Desak Polda Usut Tuntas Aktivitas PT SIP di Bombana

19
×

‎Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang, PJ Sultra Desak Polda Usut Tuntas Aktivitas PT SIP di Bombana

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id, Kendari –‎ Aktivitas investasi PT Sultra Industrial Park (PT SIP) di Kabupaten Bombana kembali memicu sorotan publik. Massa dari Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) menggelar aksi di Mapolda Sultra untuk membongkar dugaan pelanggaran tata ruang, izin lingkungan, hingga indikasi “aktor pemulus” di balik operasional perusahaan tersebut.

‎PJ Sultra menegaskan, meski mendukung penuh iklim investasi di daerah, seluruh aktivitas industri wajib tunduk pada regulasi dan perizinan yang sah tanpa pengecualian.

‎Koordinator Lapangan PJ Sultra, Laode Muh Syawal, menyebut pihaknya mengantongi bukti awal terkait dugaan aktivitas PT SIP yang belum memenuhi ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta persetujuan lingkungan.

‎Aktivitas pembukaan dan pematangan lahan, pembangunan jalan, kantor, hingga fasilitas pendukung lainnya disinyalir berjalan sebelum seluruh dokumen AMDAL atau UKL-UPL rampung.

‎“Kami tidak anti-investasi, tetapi investasi wajib tunduk pada hukum. Jika PT SIP merasa sudah memenuhi seluruh persyaratan tata ruang dan perizinan, silakan buktikan secara terbuka. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan investasi,” tegas Syawal di Kendari.

‎Ia mengingatkan, dugaan pelanggaran tata ruang ini memiliki dasar hukum penindakan yang jelas melalui UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (jo. PP No. 21 Tahun 2021) serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (jo. PP No. 22 Tahun 2021).

‎Tak hanya menyoroti pihak manajemen PT SIP, PJ Sultra juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat Pemerintah Kabupaten Bombana. Syawal menilai, berjalannya aktivitas di lapangan tanpa izin yang lengkap mengindikasikan adanya pembiaran dari pejabat pemegang kewenangan pengawasan.

‎PJ Sultra menyampaikan empat tuntutan utama kepada Polda Sultra: Usut tuntas indikasi pelanggaran hukum terkait aktivitas pemanfaatan ruang dan lingkungan PT SIP di Bombana. Panggil dan periksa manajemen PT SIP untuk menguji keabsahan seluruh dokumen perizinan.

‎Tinjau ulang seluruh dokumen AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan perusahaan.

‎Periksa oknum pejabat Pemkab Bombana yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang atau pembiaran aktivitas ilegal.

‎Menanggapi tuntutan tersebut, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra mengonfirmasi telah menerima laporan dari PJ Sultra. Pihak kepolisian memastikan bakal menindaklanjuti aduan tersebut melalui proses investigasi dan penyelidikan di lapangan.

‎PJ Sultra menyambut positif respons kepolisian dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar ada kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *