Sultravisionary.id,Kendari — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali didatangi massa dari Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (Pj Sultra). Dalam aksi unjuk rasa Jilid III ini, mereka mendirikan posko di depan gedung Kejati Sultra sebagai bentuk ketegasan mendesak percepatan penanganan kasus dugaan pelanggaran izin operasional PT Sultra Industrial Park (SIP) serta keterlibatan Pemkab Bombana.
Koordinator lapangan, Laode Muh Syawal, menegaskan bahwa dugaan pembiaran aktivitas pertambangan PT SIP di Kabupaten Bombana telah melanggar aspek tata ruang dan lingkungan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat aktivitas perusahaan yang tidak sesuai ketentuan tata ruang, perizinan, maupun dokumen lingkungan. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Laode di sela-sela aksi.
Ia menjelaskan, kewenangan pengendalian dan pengawasan ruang telah diatur jelas dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi dasar hukum untuk menindak setiap pemanfaatan ruang yang terindikasi menabrak aturan.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT SIP guna menelusuri legalitas operasional perusahaan. Tak hanya itu, Pj Sultra juga menyoroti adanya dugaan pertemuan antara Bupati Bombana dengan pimpinan PT SIP di tengah isu aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hal ini memicu spekulasi publik terkait adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan atau pemberian imbalan tertentu demi memuluskan aktivitas perusahaan.
“kalau memang ada suap atau gratifikasi di balik pembiaran aktivitas PT SIP, kami meminta Kejati Sultra jangan berhenti pada pemeriksaan perusahaan. Siapa pun yang menerima, memberi, menjanjikan, atau membantu, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,”ujar Laode.
Pj Sultra secara khusus meminta penyidik Kejati Sultra berani memeriksa Bupati Bombana secara transparan. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi, penyidik diminta tidak ragu menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka.
“Kami tidak meminta penetapan tersangka tanpa proses hukum. Kami hanya menuntut Kejati Sultra berani mengusut dugaan keterlibatan Bupati Bombana secara terang-benderang. Jika terbukti ada suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena jabatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi menyatakan akan tetap bertahan di posko depan Kejati Sultra sampai ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak kejaksaan.











