Sultravisionary.id,Kendari – Proyek pembangunan Jetty milik PT Industri Pembangunan Indonesia Pomalaa (IPIP) di Kabupaten Kolaka tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara menemukan indikasi bahwa salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut belum memiliki kontrak resmi dan terdaftar secara legal.
Indikasi ini mencuat setelah insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja bernama Andi (23) dan melukai satu lainnya pada Minggu (14/4/2025).
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, mengungkapkan bahwa perusahaan tempat korban bekerja belum terdaftar secara resmi sebagai mitra kerja PT IPIP.
“Untuk perusahaan tempat kejadian itu, informasinya belum ada kontrak kerjasama dengan IPIP. Tapi ini masih informasi awal, kami sedang mendalami dengan cara memanggil pihak terkait,” ujar Asnia saat dikonfirmasi, Selasa (15/4).
Tak hanya soal legalitas kemitraan, perusahaan tersebut juga disebut belum mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan beroperasi di luar aturan yang berlaku.
“Korban belum tercatat sebagai peserta BPJS. Kami sudah konfirmasi langsung ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata mereka baru ambil formulir pendaftaran, tapi belum mengembalikannya. Artinya, belum ada perlindungan resmi bagi karyawannya,” jelas Asnia.
Disnakertrans juga menyayangkan tidak adanya laporan resmi dari perusahaan terkait kecelakaan tersebut. Tindakan proaktif baru dilakukan setelah pengawas ketenagakerjaan menerima informasi dari lapangan.
“Kejadiannya hari Minggu, dan tidak ada pelaporan ke kami. Justru kami yang harus bergerak cepat setelah menerima informasi soal adanya korban jiwa,” tegasnya.
Meski proyek Jetty ini berada di kawasan strategis nasional, Disnakertrans memastikan pengawasan terhadap penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tetap menjadi kewenangan mereka.
“Status kawasan tidak menghapus kewajiban pengawasan. Kami akan tindak lanjuti penerapan K3-nya seperti apa,” tambahnya.
Asnia juga mengaku pihaknya belum bisa menghubungi langsung perusahaan karena belum mengantongi kontak resmi. Koordinasi pun dilakukan dengan Disnakertrans Kabupaten Kolaka untuk menelusuri status perusahaan.
Lebih jauh, Asnia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja dalam 2×24 jam serta tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS, jelas-jelas melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Itu pelanggaran hukum. Regulasi kita sangat tegas dalam hal ini,” ucapnya.
Saat ini, Disnakertrans Sultra bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah menyusun langkah investigasi lanjutan dan berencana turun langsung ke lokasi proyek.
“Kami akan kumpulkan data yang valid terlebih dahulu. Rencananya, dalam waktu dekat kami turun bersama BPJS untuk investigasi di lapangan,” pungkas Asnia.