Uncategorized

Diduga Cabuli Anak 10 Tahun di Eks MTQ Kendari, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi

16
×

Diduga Cabuli Anak 10 Tahun di Eks MTQ Kendari, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KENDARI — Tim URC BUSER 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Mandonga mengamankan seorang pria berinisial MA (36), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Rabu (19/8/2026) setelah pihak keluarga korban bersama tim kepolisian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, terhadap yang bersangkutan kemudian dilakukan penangkapan,” kata Kompol Welliwanto Malau kepada Lensainformasi, Rabu (19/8/2026).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, tepatnya di sekitar kawasan Tugu Religi Eks MTQ.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, saat kejadian korban baru selesai mengikuti kegiatan lomba di kawasan tersebut. Korban kemudian berdiri di samping seorang temannya yang sedang dipakaikan sepatu oleh ibunya.

Saat itu, terduga pelaku datang dan berdiri di samping korban. Pelaku kemudian diduga melontarkan komentar mengenai jilbab yang dikenakan korban.

Tidak lama kemudian, pelaku diduga mendekatkan wajahnya ke arah korban dan mengelus pipi korban. Pelaku juga diduga merangkul korban dan menyentuh area sensitif.

Korban kemudian secara refleks berusaha menghindar. Aksi tersebut diketahui oleh ibu dari teman korban yang berada tidak jauh dari lokasi dan langsung menegur pelaku.

Setelah ditegur, pelaku disebut melepaskan tangannya dan kemudian meninggalkan lokasi. Korban selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Polisi kemudian melakukan penanganan terhadap laporan tersebut hingga akhirnya terduga pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *