Himbauan

Camat Sangia, Buton Tengah Sosialisasi kan Surat Edaran Bupati Buton Tengah

132
×

Camat Sangia, Buton Tengah Sosialisasi kan Surat Edaran Bupati Buton Tengah

Share this article


Sultravisionary.id: Buton Tengah — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah secara resmi mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Buton Tengah Nomor 100.214 Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Larangan Pelaksanaan Acara Joget. Sosialisasi ini digelar pada Senin, 7 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sangia Wambulu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Sangia Wambulu, La Ode Yusni R. Mahdi, SKM, dan dihadiri oleh Kapolsek Sangia Wambulu IPDA La Ode Ahmadi, perwakilan Danramil GU Peltu La Zaki, Kepala Desa Baruta Lestari H. Zariun, SE, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sekitar 30 orang warga yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam penyampaiannya, Camat La Ode Yusni menegaskan isi dari Surat Edaran Bupati yang melarang pelaksanaan acara joget di wilayah Kabupaten Buton Tengah tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Larangan ini diterbitkan guna menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi potensi gangguan sosial yang sering terjadi pada kegiatan serupa.

Sosialisasi ini mendapat sambutan baik dari para undangan yang hadir. Masyarakat dan para tokoh yang hadir menyampaikan apresiasi serta sepakat untuk mendukung kebijakan tersebut. Mereka berkomitmen untuk tidak menyelenggarakan acara joget tanpa izin, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan demi menjaga kondusivitas wilayah.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum serta menjadikan Kabupaten Buton Tengah sebagai daerah yang aman dan tertib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *