KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menegaskan penataan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang selama ini dimanfaatkan Yayasan Ummusshabri tidak berarti pengambilalihan yayasan maupun penghentian aktivitas pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Andi Sumangerukka saat mengunjungi Yayasan Ummusshabri Kendari, Kamis (10/9/2026). Kunjungan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Gubernur untuk bersilaturahmi dengan keluarga besar yayasan dan meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait persoalan aset.
Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi berkaitan dengan status aset Pemerintah Provinsi Sultra yang selama ini dimanfaatkan oleh Yayasan Ummusshabri.
Menurutnya, pemerintah perlu menata aset tersebut sesuai ketentuan, namun tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas pendidikan di Ummusshabri.
Berdasarkan riwayat yang diketahuinya, Yayasan Ummusshabri merupakan yayasan yang sah, namun berdiri di atas aset Pemerintah Daerah. Karena itu, pemerintah perlu mencari mekanisme penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi yayasan sekaligus pemerintah daerah dalam pengelolaan aset.
Persoalan tersebut, kata Gubernur, merupakan bagian dari upaya penertiban aset Pemerintah Provinsi Sultra. Dari sekitar 800 aset pemerintah daerah yang menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kemudian mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah melakukan pemetaan terhadap aset yang dinilai dapat segera diselesaikan.
“Dari 800 aset itu, mana yang bisa dilakukan secara cepat. Salah satunya Ummusshabri,” jelasnya.
Penetapan Ummusshabri sebagai salah satu aset yang perlu segera diselesaikan kemudian memunculkan berbagai informasi di tengah masyarakat. Di antaranya anggapan bahwa Pemerintah Provinsi Sultra akan mengambil alih yayasan, menyingkirkan para guru, hingga merobohkan fasilitas pendidikan.
Gubernur menegaskan informasi tersebut tidak benar. Penataan aset, kata dia, tidak berkaitan dengan pengambilalihan yayasan ataupun gangguan terhadap kegiatan pendidikan yang selama ini berjalan.
“Tidak ada cerita nanti pemerintah mengambil alih, terus guru-gurunya disingkirkan semua, terus diambil alih. Bukan begitu. Itu omong kosong,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra telah bekerja sama dengan Kejaksaan melalui pendapat hukum. Setelah pendapat hukum diperoleh, pemerintah daerah bersama Yayasan Ummusshabri akan duduk bersama untuk membahas mekanisme penyelesaian.
Pembahasan tersebut akan mempertimbangkan kemampuan yayasan, bentuk kontribusi, serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Gubernur mengatakan pemerintah daerah tidak akan serta-merta menetapkan beban tertentu tanpa mempertimbangkan kemampuan yayasan.
Penyelesaian akan dilakukan secara proporsional dan tidak saling merugikan. Kerja sama pemanfaatan aset juga akan diperbarui agar memberikan kepastian bagi Yayasan Ummusshabri maupun Pemerintah Provinsi Sultra.
“Supaya nanti tidak bermasalah dengan pengganti saya, maka duduklah sama-sama, sehingga itu nanti harus dihasilkan kerja sama yang proporsional dan tidak saling merugikan,” katanya.
Gubernur mengapresiasi keberadaan Ummusshabri yang selama puluhan tahun telah mengelola lahan tersebut menjadi produktif melalui kegiatan pendidikan.
Ia berharap Ummusshabri terus berkembang dan tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Sultra, tetapi juga mampu dibanggakan di tingkat nasional.
Ia juga menekankan pentingnya kemandirian daerah, salah satunya melalui pengelolaan aset pemerintah daerah secara optimal.
“Kita harus mandiri. Kalau kita tidak bisa mandiri, jangan berharap. Salah satunya, aset yang 800 itu harus kita kelola untuk adanya kemandirian,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur disambut para siswa dan siswi Ummusshabri yang berjejer di lapangan sekolah. Para siswa tampak antusias menyambut kedatangan Gubernur dan mengabadikan momen dengan bersalaman bersama.
Sementara itu, Ketua Yayasan Ummusshabri Kendari, Supriyanto, mengatakan Ummusshabri telah berdiri selama 55 tahun dan sejak awal menjadi bagian dari gerakan pengembangan pendidikan Islam di Sulawesi Tenggara.
Ia menjelaskan, Ummusshabri sempat mengalami masa sulit pada 1999 hingga 2012. Jumlah peserta didik di berbagai jenjang berada di bawah 300 orang, sementara sejumlah fasilitas pendidikan dan asrama juga mengalami keterbatasan.
Setelah dukungan dari sejumlah pihak berkurang, yayasan berupaya secara mandiri mempertahankan keberlangsungan pendidikan di Ummusshabri. Kondisi tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang yayasan hingga dapat terus berkembang sampai saat ini.
Supriyanto berharap penyelesaian persoalan aset yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra dapat berjalan dengan baik, sehingga tidak mengganggu keberlanjutan pendidikan dan aktivitas Ummusshabri ke depan.











