Uncategorized

Dua Rumah Digeledah, Polda Sultra Amankan 466 Gram Sabu di Kolaka Utara

14
×

Dua Rumah Digeledah, Polda Sultra Amankan 466 Gram Sabu di Kolaka Utara

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka Utara berkembang setelah polisi melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Dari dua rumah tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara mengamankan total 466,21 gram bruto sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah.

Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin AKP Bahri, S.H., M.H., CPM, di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih, Jumat (28/8/2026).

Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial M (36) sekitar pukul 13.10 WITA.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah saudara terduga pelaku dengan disaksikan kepala desa dan seorang warga. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 13 sachet kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 13 gram. Selain itu, polisi menyita timbangan digital, sachet kosong, telepon genggam, uang tunai Rp11,4 juta dan sejumlah barang lainnya.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah orang tua terduga pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Dari kamar dan lemari pakaian, petugas kembali menemukan lima sachet ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 453,21 gram serta uang tunai Rp11,9 juta. Dengan demikian, total sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai 466,21 gram bruto, sedangkan uang tunai yang turut disita mencapai Rp23,3 juta.

Dalam pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan yang tidak dikenalnya secara langsung. Komunikasi disebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok, namun nomor telepon yang digunakan dalam komunikasi tersebut diketahui sudah tidak aktif.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polda Sultra masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.

Polda Sultra juga mengimbau masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *