Uncategorized

APBD Perubahan 2026 Sultra Disiapkan Rp4,45 Triliun, Pendidikan hingga Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

8
×

APBD Perubahan 2026 Sultra Disiapkan Rp4,45 Triliun, Pendidikan hingga Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Sultra.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Rabu (26/8/2026) malam, sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah Sultra meningkat dari semula Rp4,060 triliun menjadi Rp4,268 triliun atau bertambah Rp207,579 miliar, setara 5,11 persen.

Sementara belanja daerah naik dari Rp4,075 triliun menjadi Rp4,448 triliun atau bertambah Rp373,250 miliar, setara 9,16 persen.

Adapun penerimaan pembiayaan daerah meningkat dari Rp69,731 miliar menjadi Rp235,402 miliar atau bertambah Rp165,671 miliar. Penerimaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp54,790 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Gubernur Andi Sumangerukka mengatakan penyusunan Perubahan KUA-PPAS merupakan upaya mempertajam arah pembangunan daerah pada 2026 dengan menyesuaikan tema RKPD Perubahan Provinsi Sultra 2026, yakni “Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat.”

“Perubahan anggaran di Tahun 2026 diharapkan dapat fokus pada penyelesaian kebutuhan dasar masyarakat kita,” kata Andi Sumangerukka.

Menurutnya, perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro serta penyesuaian kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan APBD 2026.

Ia menjelaskan, kenaikan pendapatan daerah antara lain berasal dari Pajak Rokok Tahun 2025 yang baru ditransfer pada 2026 sebesar Rp153,359 miliar, peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20 miliar, serta tambahan Dana Bagi Hasil sumber daya alam mineral sebesar Rp49,696 miliar.

Selain itu, terdapat hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp2 miliar dan hibah dari Jasa Raharja sebesar Rp579 juta.

Untuk belanja daerah, perubahan dipengaruhi penyesuaian pendapatan, penghematan kebutuhan belanja, serta pergeseran anggaran untuk membiayai pekerjaan yang telah diselesaikan pada 2025.

Termasuk di dalamnya pembayaran utang retensi dan nonretensi Tahun 2025 yang telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Gubernur menyebut perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk mempertajam pencapaian target pembangunan nasional di Sultra sekaligus menyelesaikan sejumlah target prioritas dalam RPJMD Tahun 2026.

Prioritas tersebut meliputi sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta ketahanan pangan berbasis agromaritim.

Dari sisi ekonomi, Andi Sumangerukka menyampaikan perekonomian Sultra pada Triwulan I 2026 tumbuh positif sebesar 6,23 persen. Pertumbuhan tersebut antara lain ditopang sektor akomodasi dan makan minum yang tumbuh 20,14 persen serta Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 16,95 persen.

Struktur ekonomi Sultra masih ditopang sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, pertambangan, serta perdagangan.

Namun, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan pengendalian inflasi. Inflasi Sultra pada semester I 2026 tercatat berfluktuasi, sempat mencapai 5,41 persen pada Februari, turun menjadi 2,98 persen pada April, kemudian kembali meningkat menjadi 4,68 persen pada Juni.

Karena itu, pengendalian inflasi perlu diperkuat melalui stabilisasi pasokan pangan, efisiensi distribusi, serta koordinasi antara pemerintah daerah, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dan Bank Indonesia.

Gubernur meminta DPRD Sultra melakukan pendalaman terhadap substansi perubahan kebijakan tersebut agar dapat menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD.

Ia juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah mengikuti proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS secara cermat dan bertanggung jawab, mengingat waktu pelaksanaan kegiatan perubahan yang terbatas.

Kepada seluruh perangkat daerah, Gubernur meminta pembenahan sistem pelaporan keuangan dan peningkatan daya serap anggaran. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk pada akhir tahun serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penganggaran.

“Mari kita terus bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan daerah untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera dan religius,” ujarnya.

Gubernur juga menyatakan terbuka terhadap masukan dari DPRD maupun pihak terkait agar pelaksanaan pembangunan di Sultra dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *