Uncategorized

Diberi Kunci Kontrakan, Pria di Kendari Malah Jual Perabotan Milik Pemilik Rumah

10
×

Diberi Kunci Kontrakan, Pria di Kendari Malah Jual Perabotan Milik Pemilik Rumah

Sebarkan artikel ini

KENDARI — Seorang pria berinisial AC (37) diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga menjual berbagai perabotan milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

AC ditangkap pada Rabu (26/8/2026) malam di Jalan Jenderal M.T. Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Jenderal M.T. Haryono, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kadia. Korban berinisial BA (49) sebelumnya meminta bantuan pelaku untuk membersihkan kontrakan sekaligus sempat meminta pelaku membantu menjual sejumlah barang yang berada di dalam rumah tersebut.

Kesempatan itu kemudian diduga dimanfaatkan pelaku. Setelah memegang kunci kontrakan, AC mencari pembeli dan menjual berbagai perabotan milik korban tanpa memberitahukan hasil penjualannya kepada korban.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, pelaku mengaku menjual barang-barang tersebut kepada seorang pembeli yang dikenal dengan panggilan “Mama Ani” di wilayah Lapulu.

Barang yang dijual cukup banyak, mulai dari satu unit AC merek Aqua, dua springbed, satu kulkas merek Sharp, satu mesin cuci, sofa tidur, sofa duduk, meja makan, lemari beserta isinya, lemari pakaian, meja rias, kereta dorong anak, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.

Selain itu, terdapat kompor portable, tabung gas 3 kilogram, kompor gas, ember, tempat mandi bayi, pakaian, sajadah, ayunan, lemari plastik, serta keranjang anak.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencurian tersebut.

“Pelaku diamankan setelah Tim URC Buser 77 melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Welliwanto kepada Lensainformasi, Kamis (27/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual barang-barang milik korban pada Minggu (23/8/2026).

Saat korban menanyakan keberadaan perabotannya, pelaku akhirnya mengakui bahwa barang-barang tersebut telah dijual kepada pembeli di wilayah Lapulu.

Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, polisi belum mengamankan barang bukti karena seluruh perabotan yang diduga telah dijual masih dalam proses pencarian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *