KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak lagi menjadikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai kebijakan utama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak sebesar 5 persen bagi kendaraan yang telah berusia cukup tua.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan kebijakan pemutihan yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya dinilai belum mampu mendorong pembayaran pajak secara optimal.
Menurutnya, adanya program pemutihan justru berpotensi membuat sebagian wajib pajak menunda pembayaran karena berharap kembali mendapatkan keringanan serupa pada periode berikutnya.
“Untuk tahun ini tidak ada lagi pemutihan pajak kendaraan. Berdasarkan evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya, kebijakan tersebut dinilai tidak efisien,” kata La Ode Mahbub, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah kini memilih skema insentif yang lebih terarah dengan mempertimbangkan kondisi dan nilai ekonomis kendaraan yang terus mengalami penurunan seiring bertambahnya usia.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak kendaraan yang memenuhi ketentuan mendapatkan pengurangan tarif pajak sebesar 5 persen yang berlaku selama lima tahun.
“Bapak gubernur memberikan insentif kepada masyarakat atau wajib pajak dalam bentuk pengurangan tarif pajak. Pertimbangannya karena kendaraan yang sudah berumur mengalami penurunan nilai ekonomis, sehingga diberikan pengurangan tarif sebesar 5 persen selama lima tahun,” jelasnya.
La Ode Mahbub berharap kebijakan baru tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara rutin setiap tahun.
Ia juga mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pembayaran dengan menunggu adanya program pemutihan, mengingat kebijakan tersebut tidak lagi diberlakukan pada tahun ini.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan yang diberikan gubernur ini dan segera melunasi pajak kendaraannya,” pungkasnya.











