Hukrim

Curi Satu Karung Kakao Senilai Rp3,7 Juta, Pemuda 25 Tahun di Lasusua Kolut Diamankan Polisi

33
×

Curi Satu Karung Kakao Senilai Rp3,7 Juta, Pemuda 25 Tahun di Lasusua Kolut Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Kolut – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus pencurian satu karung kakao kering yang terjadi di wilayah Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, pada Minggu (24/05/2026).

‎Seorang pemuda berinisial SL (25) telah diamankan petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

‎Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian dengan Nomor LP/48/V/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal 24 Mei 2026.

‎Dalam laporan tersebut, korban melaporkan kehilangan satu karung kakao kering dengan berat sekitar 60 kilogram. Akibat peristiwa itu, korban menderita kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp3.720.000.

‎Mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Reskrim dan Intelkam Polres Kolaka Utara langsung bergerak cepat turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

‎Berbekal petunjuk serta informasi yang dikumpulkan dari masyarakat sekitar, petugas akhirnya berhasil menemukan lokasi keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan sedikit pun. Sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan kasus ini pun berhasil disita.

‎Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Maharani, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani serangkaian proses hukum.

‎“Saat ini terduga pelaku berinisial SL telah kami amankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang mendalami apakah ada keterkaitan pelaku dengan tempat kejadian perkara lainnya di wilayah hukum Polres Kolaka Utara,” ungkap Iptu Maharani.

‎Pihak kepolisian juga menghimbau seluruh masyarakat Kolaka Utara agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Warga diharapkan segera melapor ke pihak berwajib apabila melihat aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama.

‎Atas perbuatannya, SL kini terancam pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *