Hukrim

Pacaran Cuma Modus, Pria di Kendari Gasak Motor Kekasih dan Cari Korban Baru

17
×

Pacaran Cuma Modus, Pria di Kendari Gasak Motor Kekasih dan Cari Korban Baru

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id, Kendari – Modus menjalin hubungan asmara demi menguasai harta korban kembali terungkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang pria bernama Muh. Alim Albar ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Kemaraya setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik perempuan yang dipacarinya.

Pelaku diamankan usai korban, Ninang Agustina, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kemaraya pada 23 Juli 2026. Dalam laporannya, korban mengaku sepeda motor miliknya dibawa pelaku sejak pertengahan Mei 2026 dan tak pernah dikembalikan.

‎Kapolsek Kemaraya, Iptu Busranuddin, menjelaskan peristiwa itu bermula pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu pelaku mendatangi tempat kerja korban di Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.

‎Dengan alasan meminjam kendaraan, pelaku membawa satu unit Honda Scoopy warna hitam abu-abu bernomor polisi DD 6730 TS milik korban. Namun, setelah motor berada di tangannya, pelaku menghilang tanpa kabar.

‎”Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memiliki modus khusus. Ia sengaja mendekati perempuan, menjalin hubungan pacaran, lalu setelah berhasil menguasai barang berharga korban, barang tersebut digelapkan. Setelah itu pelaku memblokir nomor telepon maupun akun media sosial korban dan berpindah mencari target baru,” ujar Busranuddin.

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

‎Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kemaraya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah indekos di kawasan Jalan Malik, Kota Kendari.

‎Saat diperiksa, polisi kembali menemukan fakta mengejutkan. Sepeda motor milik korban ternyata telah dijadikan jaminan oleh pelaku untuk menyewa sebuah mobil di kawasan Jalan Boulevard.

‎”Motor korban digunakan sebagai jaminan untuk menyewa mobil. Bahkan mobil rental tersebut juga nyaris digelapkan,” ungkap Kapolsek.

‎Beruntung, pemilik usaha rental lebih dulu menemukan mobilnya di salah satu tempat biliar di Jalan Pattimura, Kecamatan Puuwatu, sehingga kendaraan tersebut berhasil diamankan.

‎Kini Muh. Alim Albar telah ditahan di Mapolsek Kemaraya bersama barang bukti satu unit Honda Scoopy. Ia akan menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *