Hukrim

Gempur Rokok & Miras Ilegal melalui Operasi ASAP, Bea Cukai Kendari Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp3,1 Miliar!

8
×

Gempur Rokok & Miras Ilegal melalui Operasi ASAP, Bea Cukai Kendari Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp3,1 Miliar!

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Kendari – Komitmen Bea Cukai Kendari dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Sulawesi Tenggara kian menunjukkan taringnya. Melalui gelaran Operasi ASAP, petugas berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu batang rokok dan ratusan liter minuman keras (miras) tanpa pita cukai resmi.

‎Langkah tegas ini diambil tak hanya demi mengamankan penerimaan kas negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi barang ilegal yang tak terawasi.

‎Kepala Kantor Bea Cukau Kendari, Taufik Sapto Harsono mengatakan, dalam kurun waktu 1 Juni hingga 15 Juli 2026 saja, pelaksanaan Operasi ASAP mencatatkan rekor 42 kali penindakan. Dari operasi kilat tersebut, petugas menyita, 401.580 batang rokok ilegal dan ‎180,2 liter miras ilegal

“Total nilai barang hasil penindakan ini menyentuh angka Rp693,9 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp463,8 juta,” katanya

‎Jika diakumulasikan sepanjang periode 1 Januari hingga 21 Juli 2026, sepak terjang Bea Cukai Kendari di seluruh wilayah kerja Sulawesi Tenggara terbilang sangat masif. Total sebanyak  201 kali penindakan berhasil dilancarkan di 12 kabupaten/kota.

“Rincian sebaran penindakan, Kota Kendari 96 penindakan, Kota Baubau 36 penindakan, Kabupaten Muna14 penindakan, Kabupaten Konawe & Konawe Selatan, masing-masing 13 penindakan, Kab. Bombana & Buton Utara masing-masing 6 penindakan, Kab. Buton Selatan 5 penindakan, Kab. Buton, Buton Tengah, & Kolaka masing-masing 3 penindakan dan Kab. Muna Barat 2 penindakan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, angka penindakan sepanjang 2026 ini berhasil mengamankan 2,95 juta batang rokok ilegal dan 655,24 liter miras ilegal dengan estimasi nilai barang fantastis sebesar Rp4,86 miliar. Atas tindakan tegas ini, potensi kerugian negara sebesar Rp3,11 miliar berhasil diselamatkan.

Tak berhenti di situ, penerapan penegakan hukum berkeadilan melalui denda administrasi (Ultimum Remedium) turut menyumbang Rp447,85 juta langsung ke kas negara sebagai sanksi atas ketidakpatuhan aturan cukai.

‎Capaian gemilang ini tidak lepas dari sinergi kokoh antara Bea Cukai Kendari, Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, serta peran aktif masyarakat yang responsif memberikan informasi intelijen.

‎Ke depan, Bea Cukai Kendari berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli darat, operasi pasar, serta penindakan berbasis analisis intelijen. Edukasi kepada para pelaku usaha juga terus digalakkan demi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan persaingan yang adil.

‎Di samping penegakan hukum, Bea Cukai Kendari memberikan imbauan krusial kepada masyarakat agar tidak terkecoh oleh modus penipuan yang marak terjadi.

‎Bea Cukai TIDAK PERNAH memungut uang, sumbangan, atau biaya tambahan di luar mekanisme resmi peraturan perundang-undangan. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang via telepon, pesan singkat, atau media sosial atas nama Bea Cukai, abaikan dan segera konfirmasi melalui saluran resmi Bea Cukai atau laporkan ke pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *