Uncategorized

Jaringan Lapas Terendus, Wanita di Kendari Diduga Jadi Pengedar Sabu 16,43 Gram

28
×

Jaringan Lapas Terendus, Wanita di Kendari Diduga Jadi Pengedar Sabu 16,43 Gram

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Tim 2 Opsnal Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total berat bruto 16,43 gram dalam operasi yang digelar pada Kamis 26 Maret 2026 sekitar pukul 10.20 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan seorang perempuan berinisial AP (23) di kediamannya yang berada di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dari lokasi itu, petugas menemukan 33 sachet yang diduga berisi sabu dalam kondisi siap diedarkan.

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, di antaranya timbangan digital, plastik sachet kosong, alat hisap sederhana, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengamatan intensif hingga pembuntutan terhadap target.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan AP di dalam rumahnya.

Meski sempat tidak kooperatif, penggeledahan terus dilakukan hingga akhirnya polisi menemukan tempat penyimpanan sabu yang disembunyikan secara rapi di bagian belakang rumah.

Barang haram tersebut diketahui diselipkan di bawah spring bed bekas, tersimpan dalam kantong berisi bungkus makanan ringan dan rokok guna mengelabui petugas.

Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A. Transaksi dilakukan dengan metode “tempel” yang dikendalikan melalui komunikasi telepon dan aplikasi pesan.

Berdasarkan temuan barang bukti yang telah dikemas dalam bentuk paket siap edar, penyidik menduga kuat tersangka berperan sebagai pengedar.

Saat ini, AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *