Uncategorized

Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Sita 203,74 Gram Sabu di Kendari, Tiga Pelaku Ditangkap

71
×

Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Sita 203,74 Gram Sabu di Kendari, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti bruto 203,74 gram di Kota Kendari, Rabu (18/2/2026).

Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial AR (25), AJ (34), dan Y berhasil diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sekitar kawasan kampus Universitas Halu Oleo.

Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi target di Perumahan Kota Praja, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

Sekitar pukul 11.20 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas jaringan narkotika. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu saset sabu pada tersangka AR beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa AR memperoleh sabu atas perintah seseorang berinisial U yang diduga sebagai pengendali jaringan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan metode control delivery setelah mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah lebih besar.

Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas kembali melakukan penindakan dan mengamankan tersangka Y yang datang menggunakan sepeda motor.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, ditemukan empat saset sabu dengan berat sekitar 200 gram yang disimpan dalam tas selempang di bagasi kendaraan.

Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa empat unit telepon genggam, tas selempang, karet gelang, tisu pembungkus, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Ditresnarkoba Polda Sultra.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan yang sama, mulai dari pengendali, penyimpan, hingga pengedar sabu di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya dengan memanfaatkan komunikasi melalui telepon genggam.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga masih mendalami dugaan aliran transaksi keuangan hasil peredaran narkotika, termasuk indikasi penggunaan sistem gadai kendaraan sebagai modus penyamaran keuntungan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *