Uncategorized

Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pria di Kendari, Amankan 22 Paket Sabu 225 Gram

87
×

Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pria di Kendari, Amankan 22 Paket Sabu 225 Gram

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial F.B. (29) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225,1 gram, pada Rabu malam 14 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim opsnal.

“Berawal dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berinisial F.B. beserta 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ario Damar.

Sebelum penangkapan, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita.

Saat tersangka diketahui berada di sekitar rumahnya, petugas langsung melakukan penindakan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat, petugas menemukan dua paket sabu dari penggeledahan badan, masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya dan mengantarkan langsung sabu kepada pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *