StrBabak baru perebutan legitimasi di tubuh Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra) mencapai titik krusial. Pengacara Yayasan Unsultra, Ardi Hazim, secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) AHU nomor AHU/AH.01.06/0001018 tertanggal 6 Januari 2026 adalah satu-satunya dokumen legal yang diakui negara saat ini.
Terbitnya AHU terbaru ini secara otomatis menggugurkan dokumen lama yang digunakan oleh pihak Muhammad Yusuf sebagai dasar pelantikan Prof. Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra.
Ardi Hazim mengungkapkan bahwa AHU versi 21 November 2025 yang dipegang pihak Yusuf kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
“Secara administratif dan hukum, negara hanya mengakui AHU tertanggal 6 Januari 2026. Itulah yang sah dan berlaku saat ini. Segala klaim di luar itu adalah keliru dan menyesatkan,” tegas Ardi saat memberikan keterangan pers, Senin (12/01/2026).
Dibalik terbitnya AHU baru ini, Ardi membeberkan adanya dugaan praktik manipulasi data dalam akta perubahan yayasan sebelumnya. Pihaknya menemukan kejanggalan pada surat kuasa yang mengeklaim adanya rapat pembina pada Agustus 2025, padahal rapat tersebut baru dilaksanakan pada November 2025.
Tak hanya soal tanggal, Ardi juga menyoroti klaim sepihak mengenai pengunduran diri tokoh-tokoh penting seperti Nur Alam dan Saleh Lasata.
“Fakta di lapangan menunjukkan tidak pernah ada surat pengunduran diri dari para pihak tersebut. Atas dasar itulah, pekan lalu kami resmi melaporkan Muhammad Yusuf atas dugaan memasukkan keterangan bohong dalam akta otentik,” ungkap Ardi.
Kasus ini kian menyudutkan kubu lawan setelah Notaris pembuat akta lama, Heri, diperiksa oleh Dewan Pengawas Notaris Kabupaten Kolaka. Dalam sidang kode etik, terungkap fakta mengejutkan bahwa pengunduran diri Nur Alam Cs memang tidak pernah ada.
Keberatan yang diajukan pihak yayasan pun membuahkan hasil. Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM tidak hanya melihat potensi pidana dalam kasus ini, tetapi juga secara resmi mengesahkan perubahan AHU versi pihak Nur Alam.
Langkah ini juga telah dikonsultasikan dengan Ketua LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi, Andi Lukman. Menurut Ardi, LLDIKTI akan tegak lurus pada aturan main yang berlaku.
”Pak Andi Lukman akan berpedoman pada AHU terbaru yang tervalidasi di Kemenkumham. Jadi, klaim yang menyebut LLDIKTI membela versi Yusuf itu tidak benar,” tambahnya.
Sebagai konsekuensi hukum, Ardi meminta Prof. Andi Bahrun yang sebelumnya telah diberhentikan oleh Ketua Yayasan, Oheo Kaimuddin Haris untuk menunjukkan sikap ksatria dan segera meninggalkan kursi jabatan Rektor.
“Kami ingatkan, jika besok masih datang, lebih baik segera kemas barang-barang dan legowo. Jabatan itu bukan warisan dan tidak ada yang abadi,” tutup Ardi dengan nada bicara yang lugas.
Unsultra Bergejolak, Dugaan Manipulasi Data Terungkap, Rektor Terpilih Diminta Mundur











