Uncategorized

Polresta Kendari Ungkap Kasus Curanmor Poasia

71
×

Polresta Kendari Ungkap Kasus Curanmor Poasia

Share this article

KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Seorang pelaku berhasil diamankan pada Selasa (6/1/2026) dini hari.

Pelaku berinisial MM alias AI (22), warga Lorong Ambon, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, ditangkap sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/1/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tanggal 7 Januari 2026.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, korban dalam kasus ini bernama Moh. Natsir Bayasid Syam (27), seorang wiraswasta asal Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan.

Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor miliknya, Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF, di depan ruko di Jalan Malaka. Namun, pada 1 Januari 2026, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 Wita dini hari,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Rabu (7/1/2026).

Kasat Reskrim mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau sepeda motor korban selama beberapa hari dan mengira kendaraan tersebut sudah tidak diawasi oleh pemiliknya.

Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengangkutnya menggunakan sebuah mobil truk yang dipinjam.

Sepeda motor hasil curian sempat diparkirkan di bawah pohon di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, sebelum akhirnya dijual.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mengarahkan seorang rekannya berinisial MAS untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp600.000.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Welliwanto Malau.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *