BAUBAU – Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Baubau melaksanakan pemeriksaan protokol notaris di wilayah Kabupaten Muna pada Sabtu, 22 November 2025.
Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014, serta dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021.
Pemeriksaan dilakukan di empat kantor notaris dari total lima notaris di wilayah kerja Kabupaten Muna. Satu notaris tidak dapat diperiksa karena sedang melakukan renovasi kantor.
Tim Pemeriksa dipimpin oleh Ketua MPD Kota Baubau, I Putu Dharmayasa (unsur pemerintah), didampingi Nusyamsi Mustafa (unsur organisasi notaris), LM Ricard Zeldi Putra (unsur akademisi), Juliwanto (Sekretaris MKN Sultra), serta dua sekretaris pemeriksaan MPD Kota Baubau.
Adapun lima notaris yang menjadi objek evaluasi ialah:
1. Emy Astuti
2. Ary Guntoro
3. Akhmad Yani Kalimuddin
4. Muhammad Yuliadi Asdar
5. Yanti BT Raman
Pemeriksaan difokuskan pada aspek kelengkapan dan kerapian protokol, penutupan buku repertorium, buku daftar akta yang disahkan dan dibukukan, daftar wasiat, kesesuaian pengelolaan minuta akta, serta standar penyimpanan dan keamanan dokumen.
Tim juga memastikan kepatuhan notaris terhadap tata kelola administrasi kenotariatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pemeriksa akan menyusun berita acara pemeriksaan masing-masing notaris, mengompilasi hasil evaluasi, dan menyampaikannya kepada MPD.
Notaris yang ditemukan memiliki kekurangan akan diberikan rekomendasi perbaikan dan akan dipantau dalam pemeriksaan berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap protokol notaris sebagai upaya menjaga kualitas layanan hukum di daerah.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, Majelis Pengawas merupakan badan yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tugas notaris. Pemeriksaan protokol ini bukan bertujuan mencari kesalahan, tetapi memastikan pelaksanaan tugas notaris berjalan pada jalur yang benar,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kemenkum Sulawesi Tenggara dan MPD Kota Baubau dalam memperkuat profesionalisme notaris serta meningkatkan akuntabilitas tata kelola layanan hukum di Kabupaten Muna.











