Sultravisionary.id,Kendari – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Kendari menyoroti serius peristiwa meninggalnya seorang sopir truk akibat tertimbun tanah longsor di lokasi pematangan lahan di Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa area kejadian ternyata diduga lahan kavlingan milik PT Anugrah Rahmat Sejahtera, yang belum memiliki izin resmi alias ilegal.
Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa, 11 November 2025 di Kantor Walikota Kendari.
Dalam aksi tersebut, kemudian dilakukan audiensi bersama tiga instansi teknis, yaitu Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, di ruang rapat Dinas PTSP.
“Kemarin (11/11/2025) kami melakukan audiensi bersama tiga dinas terkait. Dari audiensi itu ditemukan bahwa lokasi atau tempat kejadian perkara area merupakan pematangan lahan untuk tanah kavlingan yang diduga milik PT Anugrah Rahmat Sejahtera. Yang belum terdaftar atau tidak memiliki izin alias ilegal,” ujar Relton kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Menurut Relton, fakta bahwa proyek tersebut tidak memiliki perizinan apapun merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi tata ruang dan ketentuan perizinan lingkungan di Kota Kendari. Ia menegaskan bahwa Pemkot Kendari tidak boleh menutup mata terhadap praktik pembangunan liar yang menimbulkan korban jiwa.
“Kami berharap Pemerintah Kota Kendari segera memberikan sanksi administratif yang tegas berupa pencabutan izin, dan melakukan penertiban total terhadap seluruh aktivitas pematangan lahan ilegal di wilayah kota,” tegasnya.
Relton juga meminta Polresta Kendari untuk segera mengambil langkah hukum dengan menetapkan owner PT Anugrah Rahmat Sejahtera sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Selain itu, cut and fill yang dilakukan tanpa izin juga dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) hingga UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo. UU Cipta Kerja.
“Peristiwa ini bukan bencana alam, tetapi akibat langsung dari kegiatan pematangan lahan yang dilakukan secara ilegal tanpa izin dan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja serta lingkungan,” tambah Relton.
Lebih lanjut, PERMAHI Kendari juga telah melayangkan surat resmi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif, dengan menghadirkan seluruh instansi terkait serta pihak pengembang.
“Kami sudah sampaikan permohonan RDP kepada DPRD Kota Kendari agar kasus ini tidak berhenti di tataran opini publik. DPRD harus turun melakukan fungsi pengawasan, karena ini menyangkut nyawa manusia,” pungkas Relton.











