KENDARI — Seorang pria Usman ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan pembunuhan berencana disertai dengan pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang perempuan paruh baya Anty Inawade (59).
Menurut Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, pelaku memiliki dorongan nafsu dan ketertarikan terhadap korban sehingga berniat untuk melakukan hubungan intim dengan korban. Diketahui tersangka memiliki hubungan kerja dengan suami korban.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, (1/7/2025) sekitar pukul 08.30 WITA, di rumah korban yang berada di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan luka robek di bagian leher akibat sabetan parang. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Konawe menggunakan sepeda motor miliknya.
Ia masuk ke rumah korban yang saat itu sedang sendiri, lalu berbincang. Saat korban menyalakan televisi, pelaku memeluknya dari belakang dan mengancam akan membunuh jika berteriak.
“Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban tidak melawan ketika dipaksa masuk ke kamar dan disetubuhi oleh pelaku,” jelas Edwin saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (4/8/2025).
Usai memperkosanya, pelaku membawa korban kembali ke ruang tengah, lalu mendorong korban hingga terjatuh. Karena panik dan takut perbuatannya terbongkar, pelaku mencekik korban hingga pingsan, kemudian mengambil parang sepanjang 55 cm dari dapur dan menebaskannya ke leher korban hingga meninggal dunia.
“Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil beberapa barang milik korban, termasuk handphone dan perhiasan,” kata Kapolresta.
Lebih lanjut, pelaku kemudian mencuci gagang pintu, wajah korban, dan barang bukti lain menggunakan gayung untuk menghilangkan sidik jarinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 285 dan 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan, serta Pasal 65 KUHP. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.