METRO

Mahasiswa UHO Demo Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Zamrun: Tuding Ada Skandal dan Rekayasa Pilrek

71
×

Mahasiswa UHO Demo Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Zamrun: Tuding Ada Skandal dan Rekayasa Pilrek

Share this article

Sultravisionary.id, Kendari – Gelombang penolakan atas perpanjangan masa jabatan Prof. Muhammad Zamrun Firihu sebagai Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) terus bergulir. Kamis (10/7/2025), ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UHO menggelar aksi unjuk rasa di kawasan kampus menuntut pencabutan SK perpanjangan yang dinilai cacat etik dan moral.

Aksi ini dipicu oleh terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 197/M/KER/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang memperpanjang masa jabatan Prof. Zamrun. Massa menilai keputusan tersebut hanya akan memperpanjang praktik impunitas dan penyimpangan dalam birokrasi kampus.

“Perpanjangan ini bukan hanya cacat moral, tapi juga berbahaya karena melegitimasi pelanggaran etik dalam Pilrek UHO. Kami menolak!” tegas Muhammad Ferli Nur, Koordinator Lapangan sekaligus Ketua BEM FKIP UHO.

Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam proses penjaringan rektor periode 2025–2029. Di antaranya maladministrasi yang melanggar Permenristekdikti No. 19 Tahun 2017, manipulasi suara senat, dan pengesahan statuta kampus yang dinilai tidak sah.

Mereka juga mengungkap dugaan adanya surat mandat fiktif yang digunakan saat pelantikan rektor di Jakarta, 1 Juli 2025. Mahasiswa menilai tidak ada undangan resmi dari kementerian dan tidak tercantum dalam agenda pelantikan nasional.

Lebih jauh, massa aksi menilai perpanjangan jabatan ini bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen, yang berpotensi melanggar KUHP dan UU Tipikor.

KBM UHO menyampaikan delapan poin tuntutan utama, di antaranya:

1. Cabut SK perpanjangan masa jabatan Prof. Zamrun Firihu.
2. Tolak rektor bermasalah hukum, etik, dan integritas.
3. Tunjuk Plt. Rektor yang netral dan bebas konflik kepentingan.
4. Segera ganti rektor dengan figur akademik berintegritas.
5. Bentuk Tim Investigasi Independen Nasional.
6. Libatkan KPK, Kejaksaan, dan Komnas HAM dalam penyelidikan Pilrek UHO.
7. Tangkap dan adili pelaku korupsi dan pemalsuan dokumen dalam proses Pilrek.
8. Tindak tegas pihak-pihak yang terlibat, baik dari internal kampus maupun institusi luar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Rektorat UHO maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Aksi ini dipastikan akan berlanjut jika tuntutan mahasiswa tidak direspons secara terbuka dan transparan.

Laporan: Reza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *