METRO

Asimilasi Kilat Eks Napi Korupsi La Ode Gomberto Dinilai Sarat Kepentingan

224
×

Asimilasi Kilat Eks Napi Korupsi La Ode Gomberto Dinilai Sarat Kepentingan

Sebarkan artikel ini

 

Sultravisionary.id,Kendari – Program asimilasi terhadap La Ode Gomberto, mantan narapidana korupsi yang baru setahun menjalani vonis, kini jadi sorotan. Pemberian SK asimilasi dinilai terlalu cepat untuk kasus dengan nilai suap miliaran rupiah.

Gomberto dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena menyuap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk meloloskan dana PEN Kabupaten Muna. Meski vonis dijatuhkan pada April 2024, ia sudah mendapatkan izin asimilasi pada April 2025.

Proses cepat ini menimbulkan dugaan adanya kelonggaran prosedural. Bahkan pengusulan asimilasi didukung oleh pejabat setempat, termasuk Lurah Raha III, tanpa penjelasan mengenai dasar pertimbangan yang kuat.

“Semua pihak, dari lurah hingga camat, menandatangani dokumen rekomendasi,” kata Sulardi, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra.

Namun hingga kini, belum diketahui apakah Rutan Raha melakukan verifikasi independen atas tempat kerja yang diusulkan, atau hanya menerima dokumen dari pihak keluarga.

Sulardi membenarkan hal itu, bahkan menyebut nominal gaji dan pola distribusinya secara rinci.

“Dalam usulan tersebut, La Ode Gomberto akan bekerja di PT MPS dengan gaji sebesar Rp4 juta per bulan,” kata Sulardi.

“Dari penghasilan tersebut, 50 persen untuk dirinya sendiri, 35 persen untuk disetorkan di kantor Rutan Raha untuk meningkatkan pembinaan di dalam Rutan, dan 15 persen disetorkan ke kas negara,” lanjutnya.

PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS), tempat Gomberto kini bekerja dalam status narapidana asimilasi, dulunya adalah miliknya sendiri.

Fakta bahwa perusahaan itu kini dikelola keponakannya menimbulkan dugaan kuat bahwa proses asimilasi ini sekadar formalitas administratif untuk memuluskan kembalinya eks napi ke jaringan bisnis yang sudah terbangun.

Yang tak kalah mengkhawatirkan adalah lemahnya pengawasan dalam proses pemberian asimilasi.

Meski Sulardi mengklaim bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2012, termasuk meminta persetujuan dari tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah setempat, keberadaan nama-nama tertentu dalam dokumen tersebut justru memperkuat dugaan konflik kepentingan.

“Jadi, seperti kepala lurah, camat, masing-masing dimintai tanggapannya, apakah terhadap napi tersebut layak diberikan asimilasi atau tidak, dan semua bertanda tangan,” ujar Sulardi.

Dalam salah satu berkas pengusulan asimilasi La Ode Gomberto, nama Lurah Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, La Ode Hadasi tertera sebagai pihak yang mengetahui dan ikut membubuhkan tanda tangan.

Tidak jelas apa dasar pertimbangannya menyetujui usulan tersebut, mengingat rekam jejak hukum Gomberto yang masih hangat dan sorotan publik terhadap kasus suap dana PEN yang menyeret banyak nama.

Meskipun Ditjenpas menyatakan prosedur telah dilalui, belum ada klarifikasi apakah pihak Rutan Raha melakukan audit independen terhadap keabsahan tempat kerja Gomberto atau sekadar menerima permohonan dari pihak keluarga.

Yang juga menjadi perhatian: SK asimilasi dikeluarkan nyaris tepat setahun setelah putusan pengadilan, waktu yang sangat cepat untuk narapidana korupsi kelas berat dengan nilai suap miliaran rupiah dan keterlibatan langsung dalam skandal pemerintahan daerah.

Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Rutan Raha belum memberikan tanggapan, sementara pihak PT MPS maupun Dwi Bayu juga belum mengonfirmasi secara resmi peran mereka dalam proses penjaminan dan penempatan kerja Gomberto.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *