Uncategorized

Tiga Pejabat Sudah Jadi Tersangka, Kejati Sultra Buka Peluang Jerat Pihak Lain

7
×

Tiga Pejabat Sudah Jadi Tersangka, Kejati Sultra Buka Peluang Jerat Pihak Lain

Share this article

KENDARI – Penyidikan dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, dan kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta tahun anggaran 2023 masih terus berlanjut.

Meskipun tiga pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti dan masih berpotensi menetapkan tersangka baru.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, memastikan proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa mantan Gubernur Sultra periode 2018–2023, Ali Mazi, akan turut dimintai keterangan.

“Kita akan dalami itu semua, proses penyidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Dan kalau diperlukan kita juga akan mintai keterangan (Ali Mazi),” ujar Aditia usai penetapan tersangka di Kantor Kejati Sultra, Rabu 22 Oktober 2025.

Aditia mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.

Namun, ia enggan membeberkan secara rinci nama-nama yang telah dimintai keterangan.

“Saksi-saksi sudah kita susun semua, tapi kalau dalam pers rilis kita sebutkan semua, ketahuan dong nanti jalan kami. Kami sudah memeriksa tigapuluan saksi, termasuk Sekda,” katanya.

Saat disinggung mengenai apakah Ali Mazi telah diperiksa, Aditia menegaskan bahwa eks gubernur tersebut belum pernah dipanggil oleh penyidik.

“Belum,” singkatnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pagu anggaran pada Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta tahun 2023 mencapai sekitar Rp2,3 miliar.

Sebagian dana itu diduga disalahgunakan oleh tiga pejabat yang kini telah berstatus tersangka, yakni Wa Ode Kanufia Diki (mantan Kepala Badan Penghubung), Adhi Kusuma (Bendahara), dan Yusra Yuliana (Pelaksana Tugas Kepala Badan Penghubung).

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah modus penyimpangan, antara lain penggunaan anggaran BBM untuk kepentingan pribadi, pembuatan bukti pembelian fiktif, serta kerja sama dengan beberapa SPBU fiktif di Jakarta.

Kejati Sultra menegaskan, penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Arah pemeriksaan berikutnya akan ditentukan berdasarkan pendalaman keterangan saksi dan hasil audit potensi kerugian keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *