Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penipuan yang terjadi di wilayah Kota Lulo.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka, masing-masing berinisial RS, RI, MFJ, dan RA yang terlibat dalam pencurian, serta P yang merupakan pelaku penipuan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan barang elektronik hasil curian. Seluruh barang tersebut diketahui dijual ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan harga bervariasi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa tersangka RS tidak hanya terlibat dalam kasus pencurian, tetapi juga memiliki catatan kasus penganiayaan terhadap rekannya sendiri pada 13 Desember 2024.
“Selain itu, ia bersama MFJ dan RI terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor dengan modus membobol pagar rumah korban,” kata AKP Nirwan Fakaubun didampingi Kasi Humas, Iptu Haridin saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Selasa 11 Maret 2025.
Lebih lanjut, tersangka MFJ juga diketahui melakukan pencurian dengan membobol sebuah konter menggunakan kunci shock. Dalam aksinya, ia bekerja sama dengan pelaku RA yang masih berusia 16 tahun.
Sementara itu, tersangka P melancarkan aksi penipuannya dengan modus memperlihatkan bukti transfer palsu kepada pemilik konter. Bukti transfer tersebut seolah-olah menunjukkan transaksi berhasil, padahal dana tidak pernah masuk ke rekening korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
AKP Nirwan mengimbau masyarakat, khususnya pemilik konter dan rumah, untuk meningkatkan sistem keamanan dengan memasang kunci ganda atau alat pengamanan lainnya guna mencegah aksi kejahatan serupa di Kota Kendari.