Hukrim

Pusaran Saham Tambang Sultra: Menelusuri Jejak Kepemilikan Arinta Nila Hapsari di PT KKP dan PT TMS

16
×

Pusaran Saham Tambang Sultra: Menelusuri Jejak Kepemilikan Arinta Nila Hapsari di PT KKP dan PT TMS

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id, Jakarta – Gurita bisnis pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan. Sejumlah nama pengusaha, perusahaan tambang, hingga struktur kepemilikan saham yang memiliki keterkaitan dengan lingkaran keluarga pejabat daerah muncul dalam berbagai laporan media dan penelusuran lembaga pemerhati sektor energi.

Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut besarnya penguasaan konsesi pertambangan, tetapi juga persoalan transparansi kepemilikan saham, sengketa korporasi, dugaan penyimpangan perizinan, hingga aktivitas penjualan ore nikel di Pulau Kabaena dan Konawe Utara.

Dua nama yang turut menjadi perhatian adalah Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, serta pengusaha pertambangan Arif Kurniawan yang dalam sejumlah pemberitaan internasional dijuluki sebagai “Raja Nikel Indonesia”.

Sementara itu, perusahaan seperti PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) juga memiliki rekam jejak persoalan hukum dan perubahan struktur kepemilikan saham yang menarik untuk ditelusuri.

Rangkaian informasi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana penguasaan bisnis nikel di Sulawesi Tenggara terbentuk, siapa saja pihak yang berada di balik perusahaan-perusahaan tersebut, serta bagaimana kepastian hukum dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dijalankan.

Arinta Nila Hapsari Dijuluki “Ratu Nikel”

Aktivitas bisnis pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pernah menjadi perhatian setelah Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkap komposisi kepemilikan saham Arinta Nila Hapsari pada sejumlah perusahaan tambang.

Dalam pemberitaan RMOL, 16 Januari 2025, Arinta mendapat julukan “Sang Ratu Nikel” setelah Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengungkap data kepemilikan saham yang disebut bersumber dari administrasi badan hukum.

Berdasarkan penelusuran yang disampaikan Hengki, nama Arinta tercatat memiliki saham pada tiga perusahaan, yakni PT Baula Petra Buana, PT Kabaena Kromit Prathama, dan PT Tribhuwana Sukses Mandiri.

Rinciannya, Arinta disebut memiliki 30 persen saham PT Baula Petra Buana senilai Rp18 miliar, 70 persen saham PT Kabaena Kromit Prathama senilai Rp1,75 miliar, serta 25 persen saham PT Tribhuwana Sukses Mandiri senilai Rp22,5 juta.

Ketiga perusahaan tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Temuan CERI tersebut kemudian memunculkan perhatian terhadap hubungan antara kepemilikan perusahaan pertambangan, kepentingan ekonomi, dan posisi keluarga pejabat publik.

Namun, kepemilikan saham oleh anggota keluarga kepala daerah tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Hal yang perlu ditelusuri adalah legalitas kepemilikan, kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan kekayaan dan konflik kepentingan, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas bisnis perusahaan.

Arif Kurniawan dan Jaringan Bisnis Nikel Nasional

Nama Arif Kurniawan juga menjadi perhatian setelah media internasional Bloomberg menerbitkan laporan investigasi pada 28 Desember 2025 berjudul How a Reclusive Ex-Glencore Trader Became Indonesia’s Nickel King.

Laporan tersebut mengulas perjalanan Arif yang disebut pernah berkarier di perusahaan perdagangan komoditas Glencore asal Swiss sebelum membangun jaringan bisnis perdagangan dan pertambangan nikel di Indonesia.

Bloomberg menguraikan bahwa Arif bersama mitra bisnisnya, Edi Liu Amas, membangun jaringan perusahaan melalui PT Dua Delapan Resources.

Arif disebut mulai mengembangkan bisnis perdagangan nikel dengan menghubungkan perusahaan smelter dengan jaringan penambang lokal. Keuntungan bisnis tersebut kemudian diinvestasikan kembali untuk mengakuisisi kepentingan pada sejumlah konsesi pertambangan.

Dalam laporan itu, jaringan bisnis Arif disebut memiliki kepentingan saham dan hak pertambangan pada sedikitnya 20 konsesi nikel dengan total luas lebih dari 71.000 hektare.

Sejumlah wilayah yang disebut dalam laporan tersebut meliputi Pulau Kabaena di Sulawesi Tenggara, Buton Tengah, hingga Luwu Timur di Sulawesi Selatan.

Bloomberg juga memperkirakan jaringan bisnis tersebut mengendalikan sekitar sepertiga pasokan bijih nikel domestik Indonesia.

Sejumlah perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis tersebut antara lain PT Dua Delapan Resources, PT Rowan Sukses Investama, PT Tribhuwana Sukses Mandiri, dan PT Tonia Mitra Sejahtera.

Besarnya jaringan perusahaan dan penguasaan konsesi tersebut memperlihatkan bagaimana bisnis perdagangan nikel dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang signifikan dalam rantai pasok industri mineral nasional.

Meski demikian, besaran penguasaan konsesi maupun hubungan afiliasi perusahaan perlu dibaca berdasarkan dokumen korporasi, data perizinan, dan informasi resmi masing-masing perusahaan.

Satgas PKH Mulai Menertibkan Jaringan Perusahaan Berinisial Arif Kurniawan

Sorotan terhadap jaringan bisnis pertambangan tersebut semakin menguat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan langkah penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Dalam keterangan mengenai hasil rapat pimpinan pada Rabu, 4 November 2026, Satgas PKH menyatakan akan mengambil langkah tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau berada dalam pengendalian seseorang berinisial AK, termasuk jaringan perusahaan terkait di seluruh Indonesia.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga menjabat Menteri Pertahanan Republik Indonesia.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelaahan dan verifikasi awal yang mengidentifikasi indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Satgas PKH juga menyatakan telah melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penertiban terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut.

Menurut Barita, penguasaan kembali kawasan hutan merupakan bentuk tindakan pemerintah untuk memastikan kawasan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara.

Langkah tersebut mengacu pada mekanisme kewenangan Satgas PKH sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam sejumlah pemberitaan, sosok berinisial AK dikaitkan dengan Arif Kurniawan. Namun, identitas tersebut tetap memerlukan konfirmasi resmi dari Satgas PKH, termasuk daftar perusahaan yang menjadi objek penertiban.

Karena itu, penting membedakan antara penertiban kawasan hutan, pengambilalihan penguasaan negara, dan penyitaan aset dalam proses hukum. Ketiganya memiliki mekanisme dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Satgas PKH juga menegaskan bahwa penertiban dapat diikuti penagihan denda administratif maupun proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

PT Tonia Mitra Sejahtera: Sengketa Saham hingga Putusan Mahkamah Agung

Salah satu perusahaan yang memiliki rekam jejak panjang persoalan korporasi di Pulau Kabaena adalah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Perusahaan pertambangan nikel tersebut berdiri pada 2003 dan kemudian menghadapi persoalan perubahan struktur kepemilikan saham yang berujung pada sengketa hukum.

Berdasarkan informasi yang diberitakan SuaraSultra.com, struktur awal kepemilikan saham PT TMS pada 24 Desember 2003 tercatat atas nama Amran Yunus sebesar 40 persen, Muhammad Lutfi 30 persen, dan Ali Said 30 persen.

Namun, melalui Akta Notaris Nomor 75 tertanggal 27 Januari 2017, komposisi saham berubah menjadi Amran Yunus sebesar 70 persen dan Asmawati 30 persen.

Perubahan tersebut kemudian dipersoalkan setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan Muhammad Lutfi dan Ali Said dalam dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Persoalan itu berlanjut ke proses hukum pidana dan perdata.

Dalam perkara perdata, pembuatan Akta Nomor 75 dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Bahkan, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 850 PK/PDT/2023 tertanggal 21 Desember 2023, RUPSLB PT TMS yang dituangkan dalam Akta Nomor 75 dinyatakan batal dan tidak sah.

Putusan tersebut juga menjadi dasar persoalan keabsahan perubahan anggaran dasar dan keputusan pemegang saham setelah 16 Januari 2017 sebagaimana dijelaskan dalam pemberitaan terkait.

Putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri sejarah kepemilikan PT TMS, khususnya mengenai siapa yang secara sah memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Perubahan Struktur Saham Kembali Dipersoalkan

Persoalan PT TMS tidak berhenti pada putusan pengadilan.

Dalam pemberitaan SuaraSultra.com, terdapat perubahan komposisi pemegang saham melalui sejumlah akta pada Maret 2024.

Berdasarkan Akta Nomor 04 tertanggal 29 Maret 2024, komposisi saham disebut terdiri atas PT SP Setia Internasional sebesar 35 persen, Muhammad Lutfi 30 persen, Ali Said 20 persen, PT Cahaya Kabaena Nikel 14 persen, dan PT Bani Kutup Ria 1 persen.

Sementara dalam Akta Nomor 06 tertanggal 21 Maret 2024, komposisi saham tercatat berbeda, yakni PT SP Setia Internasional sebesar 35 persen, Muhammad Lutfi 7 persen, Ali Said 7 persen, PT Cahaya Kabaena Nikel 50 persen, serta PT Bani Kutup Ria 1 persen.

Perbedaan komposisi tersebut menjadi persoalan yang perlu ditelusuri, terutama berkaitan dengan dasar hukum penerbitan kedua akta dan kesesuaiannya dengan putusan pengadilan.

Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana perubahan kepemilikan saham dapat dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keputusan RUPSLB sebelumnya.

Hal ini membutuhkan penjelasan dari manajemen PT TMS, para pemegang saham, notaris yang menerbitkan akta, serta instansi administrasi badan hukum.

Dugaan Penjualan 14,49 Juta WMT Ore Nikel

Selain sengketa kepemilikan saham, aktivitas pertambangan PT TMS dan sejumlah perusahaan lain di Pulau Kabaena juga menjadi perhatian.

Dalam laporan yang sama disebutkan adanya dugaan penjualan ore nikel selama periode 2019 hingga 2023 yang dikaitkan dengan lima perusahaan, yakni PT Tribhuwana Sukses Mandiri, PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, PT Dua Delapan Investama, PT Adia Mitra Sejahtera, dan PT Segara Kilau Mas.

Total volume penjualan yang disebut dalam laporan tersebut mencapai 14.494.062 wet metric ton (WMT).

Angka tersebut tentu membutuhkan penelusuran lebih lanjut melalui data produksi, dokumen penjualan, dokumen pengangkutan, serta catatan transaksi perusahaan.

Jika data tersebut terkonfirmasi, maka menjadi penting untuk mengetahui asal-usul ore nikel, legalitas wilayah penambangan, pihak penjual, pihak pembeli, dan kewajiban penerimaan negara yang terkait.

Persoalan lain yang turut diangkat adalah dugaan kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena.

Laporan tersebut menyebut adanya indikasi kandungan logam berat pada sampel air di sekitar kawasan pertambangan yang diduga melampaui ambang batas aman.

Namun, kesimpulan mengenai pencemaran lingkungan harus didasarkan pada hasil pengujian laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan, titik pengambilan sampel, baku mutu yang berlaku, serta hasil pemeriksaan instansi lingkungan hidup.

Dugaan Keterkaitan Kepemilikan dengan Lingkaran Keluarga Pejabat

Laporan SuaraSultra.com juga mengangkat dugaan keterkaitan sejumlah pihak dalam struktur kepemilikan perusahaan yang berhubungan dengan aktivitas pertambangan di Kabaena.

Mengutip informasi dari CERI, laporan tersebut menyebut adanya hubungan antara struktur kepemilikan PT Bintang Delapan Tujuh Abadi dengan PT TMS.

Nama Alaniah Nisrina turut disebut memiliki hubungan keluarga dengan Arinta Nila Hapsari.

Informasi tersebut kemudian mengaitkan Arinta dengan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka.

Rangkaian informasi ini memerlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui dokumen AHU, akta perusahaan, data pemegang saham, serta riwayat perubahan kepemilikan.

Hubungan keluarga maupun keterkaitan korporasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, transparansi mengenai siapa pemilik manfaat akhir atau beneficial owner perusahaan menjadi penting, terutama bagi perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam.

PT Kabaena Kromit Pratama: Nama Arinta Tercatat dalam Perubahan Saham

Selain PT TMS, PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) juga menjadi perusahaan yang perlu mendapat perhatian dalam penelusuran bisnis pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Komposisi kepemilikan saham dan susunan pengurus perusahaan tersebut pernah menjadi sorotan dalam pemberitaan terkait perkara dugaan korupsi pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Berdasarkan data yang diberitakan, sejak perusahaan berdiri pada 2006 telah terjadi beberapa kali perubahan komposisi pemegang saham dan jajaran pengurus.

Dalam struktur awal perusahaan tahun 2006, Arinta tercatat menjabat sebagai komisaris dengan kepemilikan saham senilai Rp250 juta.

Pada struktur yang sama, Abu Hasan sebagai Komisaris Utama tercatat memiliki saham Rp1,875 miliar. Direktur Utama Dwi Budi Wiyono memiliki saham Rp250 juta, sedangkan Direktur Andi Sutriyani tercatat memiliki saham Rp125 juta.

Dalam perubahan struktur berikutnya pada tahun yang sama, kepemilikan saham Arinta disebut berubah menjadi Rp125 juta.

Komposisi tersebut kemudian disebut tetap bertahan dalam perubahan struktur perusahaan pada 2011 dan 2013.

Kepemilikan Saham Meningkat Menjadi Rp1,75 Miliar

Perubahan signifikan terjadi pada 2018.

Dalam struktur baru tersebut, Arinta masih tercatat sebagai komisaris dengan nilai kepemilikan saham meningkat menjadi Rp1 miliar.

Pada periode yang sama, Andy Ady Aksar ditunjuk sebagai Direktur Utama dengan kepemilikan saham Rp750 juta.

PT Harco Mineral Resources juga tercatat memiliki saham senilai Rp750 juta, sementara Andi Andriansyah menjabat sebagai direktur.

Setahun kemudian, komposisi saham kembali berubah. Arinta disebut memiliki saham senilai Rp1,75 miliar, sementara Andy Ady Aksar tercatat memiliki saham Rp750 juta.

Selanjutnya, dalam perubahan struktur pada 2021, nama Arinta dan Andy Ady Aksar tidak lagi tercantum dalam susunan pengurus maupun pemegang saham sebagaimana data yang diberitakan.

Posisi komisaris dijabat Krisna Pujabaskara dengan kepemilikan saham Rp1,75 miliar, sedangkan Desti Nudriawati Rachmat memiliki saham Rp750 juta.

Sementara itu, Andi Andriansyah tercatat sebagai Direktur Utama tanpa kepemilikan saham.

Namun, pada perubahan komposisi tahun 2023, nama Arinta kembali disebut tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dengan nilai saham Rp1,75 miliar. Desti Nudriawati Rachmat memiliki saham Rp750 juta.

Perubahan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri melalui riwayat akta perusahaan dan data administrasi badan hukum untuk memastikan waktu, dasar, serta keabsahan setiap perubahan kepemilikan.

Direktur Utama PT KKP Ditetapkan sebagai Tersangka

Di sisi lain, PT KKP juga muncul dalam penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Dalam perkara tersebut, Andi Andriansyah selaku Direktur Utama PT KKP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyediaan dokumen perusahaan yang digunakan untuk memuluskan aktivitas penjualan ore nikel dari wilayah tambang PT Antam.

Perubahan kepemilikan saham dan susunan pengurus PT KKP dari tahun ke tahun menjadi informasi penting untuk ditelusuri dalam mengungkap tata kelola perusahaan serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan bisnisnya.

Meski demikian, pencatatan seseorang sebagai pemegang saham atau pengurus perusahaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti dan pembuktian dalam proses hukum.

Transparansi Bisnis Tambang dan Pengawasan Negara Diuji

Rangkaian persoalan yang muncul dari PT TMS, PT KKP, hingga jaringan perusahaan pertambangan yang dikaitkan dengan Arif Kurniawan memperlihatkan kompleksitas tata kelola bisnis nikel di Sulawesi Tenggara.

Ada persoalan perubahan kepemilikan saham yang pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan, dugaan transaksi ore nikel dalam jumlah besar, persoalan lingkungan, hingga penanganan perkara korupsi pertambangan.

Di tengah besarnya potensi ekonomi nikel, pemerintah dituntut memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan, kewajiban lingkungan, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH juga menjadi momentum penting untuk membuka persoalan penguasaan kawasan hutan yang selama ini diduga tidak sesuai ketentuan.

Namun, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, transparan, dan tidak tebang pilih.

Publik berhak mengetahui siapa pemilik manfaat akhir perusahaan tambang, bagaimana konsesi diperoleh, dari mana asal ore nikel yang diperdagangkan, serta apakah seluruh kewajiban kepada negara dan masyarakat telah dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *