Sultravisionary.id,Kendari – Pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sultra resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pada instansi tersebut ke Polda Sultra.
Laporan itu berkaitan dengan sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2026.
Penanggung jawab AMPK Sultra, Laode Muh Syawal, mengungkapkan, terdapat dugaan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp527.923.583.
Selain itu, ditemukan pula persoalan keterlambatan penyelesaian tiga paket pekerjaan yang diduga belum disertai penyetoran denda keterlambatan ke kas negara sebesar Rp489.935.406.
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, persoalan anggaran yang disoroti AMPK mencapai Rp1.017.858.989 atau lebih dari Rp1 miliar.
Syawal menilai, temuan tersebut tidak boleh hanya berakhir sebagai catatan administratif dalam laporan pemeriksaan BPK.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh proses pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pembayaran hingga pertanggungjawaban anggaran.
Atas dasar itu, AMPK Sultra mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra segera memanggil serta memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kolut.
AMPK juga meminta kontraktor pelaksana dari ketiga paket pekerjaan tersebut diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara realisasi fisik pekerjaan dan pembayaran yang telah diterima.
Sebagai bentuk keseriusan, AMPK Sultra telah memasukkan laporan resmi ke Polda Sultra dengan Nomor: TBL/897/XI/2026/Ditreskrimsus.
”Kami tidak ingin temuan BPK hanya menjadi angka dalam laporan pemeriksaan, sementara pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak pernah dimintai pertanggungjawaban,” tegas Syawal.
Ia memastikan AMPK akan terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat kejelasan penanganan dari aparat penegak hukum.











