KENDARI – Seorang wanita muda berinisial NU (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian jenis togel oleh Polresta Kendari.
NU ditangkap di Pasar Andonohu, Kecamatan Poasia, setelah diduga menjalankan praktik togel secara mandiri selama sekitar tujuh bulan.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis menjelaskan, tersangka memperoleh keuntungan harian antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu dari hasil penjualan togel.
“Menjual togel untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan menghidupi keluarganya,” ungkap Edwin saat konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp451 ribu, beberapa lembar karcis togel, daftar nomor pemain, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menambahkan, peran NU saat ini diketahui hanya sebagai penjual nomor togel, sementara pihaknya masih mendalami keterlibatan bandar.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan perjudian togel di Kota Lulo dan sekitarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP, dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta.