Uncategorized

Polres Buton Ungkap Kasus Beras Oplosan di Buton, Pelaku Gunakan Karung SPHP Bekas Bulog

11
×

Polres Buton Ungkap Kasus Beras Oplosan di Buton, Pelaku Gunakan Karung SPHP Bekas Bulog

Share this article

BUTON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras yang meresahkan masyarakat.

Seorang pria berinisial LI (35), warga Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap setelah terbukti mengoplos beras lokal kualitas rendah dengan memasukkannya ke dalam karung bekas kemasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog.

Wakapolres Buton, Kompol Yulianus, menjelaskan kasus ini berawal dari postingan akun Facebook Asoy Lemkari Buton.

“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli, Satreskrim Polres Buton mendatangi toko penjual beras tersebut atas nama Wa Santi yang merupakan warga Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Endra Dharma Laksana Polres Buton, Selasa (12/8).

Menurut Wa Santi, ia membeli beras tersebut pada 15 Juli sebanyak 153 karung kemasan SPHP dan 11 karung merek Mawar seharga Rp70 ribu per lima kilogram.

“Kemudian Wa Santi melakukan pembayaran beras tersebut sebesar Rp12.250.000 secara transfer ke rekening BRI atas nama LJ yang merupakan kakak kandung dari LI dan saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Polda Sultra dengan kasus serupa,” tuturnya.

Polisi mengungkap, LI mengoplos beras lokal dari Konawe dan hanya mengisi 4 kilogram beras ke dalam kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, lalu menjualnya keliling hingga sampai di Kabupaten Buton.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Buton langsung melakukan pengembangan dan pencarian tersangka terhadap kasus tersebut bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, Subdit Indagsi dan Satreskrim Polres Muna dan berhasil mengamankan barang bukti bersama pelaku di Kota Kendari,” kata Kompol Yulianus.

Barang bukti yang diamankan meliputi 128 karung beras SPHP, tiga gulung benang warna putih, rekening koran, dan puluhan karung kosong. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Bangga P. Sidauruk, menambahkan, “Ini beras lokal dari Kendari bukan SPHP dari Bulog, kami lakukan penyidikan karungnya semua bekas dikumpulkan dari Kendari.”

Ia juga mengungkap bahwa harga jual Wa Santi mencapai Rp70 ribu, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP adalah Rp62.500 per kemasan 5 kilogram atau Rp12.500/kg.

Kepala Perum Bulog Cabang Baubau, Hendra Dionisius, mengatakan saat ini Bulog mendistribusikan beras SPHP menggunakan kemasan dengan logo Kemenko Pangan.

Ia mengimbau seluruh mitra Bulog untuk memotong bagian atas kemasan saat menjual beras guna mencegah penyalahgunaan.

“Ini untuk menghindari supaya tidak dijual kembali, karena beras SPHP dijual diwajibkan pembeli itu konsumen akhir,” tegasnya.

Hendra juga meminta agar karung SPHP bekas segera dimusnahkan atau dibakar setelah digunakan. Langkah ini, katanya, penting agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *