Uncategorized

Polda Sultra Musnahkan 5,4 Kg Narkotika, Selamatkan 54 Ribu Jiwa

10
×

Polda Sultra Musnahkan 5,4 Kg Narkotika, Selamatkan 54 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Maret hingga Juli 2026.

Pemusnahan dilakukan di Halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (4/8/2026), sebagai bentuk komitmen mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.

Kegiatan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam, S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas), Bea Cukai Kendari, BNN Kota Kendari, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi dengan lima orang tersangka, yakni empat laki-laki dan satu perempuan.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi selama periode Maret hingga Juli 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Ditresnarkoba untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mendukung terwujudnya Sulawesi Tenggara yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian ulang oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sultra untuk memastikan jenis dan kandungannya.

Proses tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka, kuasa hukum, jaksa penuntut umum, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara setelah ada surat penetapan penyitaan dari pengadilan dan surat ketetapan status barang sitaan dari kejaksaan.

Setelah hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti positif mengandung narkotika sesuai hasil penyidikan, barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan total berat 5.453,6 gram, terdiri dari 3.337,6 gram sabu dan 2.076 gram ganja.

Di akhir kegiatan, Kabid Humas Polda Sultra mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak pernah mencoba menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun. Ia menyampaikan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan.

Manfaat dari pemusnahan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, sekaligus upaya menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba yang dapat merusak kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial.

Melalui pemusnahan ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan masyarakat serta mewujudkan Sulawesi Tenggara yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

Ia menyebutkan, dari pengungkapan tersebut diperkirakan sebanyak 54.536 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika_.

“Jangan pernah berpikir untuk mencoba-coba narkotika. Mari bersama-sama kita perkuat sinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” imbau Kombes Pol. Iis Kristian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *