KENDARI – Upaya pelarian A (31), pria yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Konawe Selatan, berakhir setelah Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Sawa menangkapnya di Desa Tondowatu, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Senin 24 November 2025.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku sempat mencoba kabur saat hendak diringkus, namun koordinasi cepat aparat membuat aksinya tidak berhasil.
“Pelaku sempat melarikan diri, tetapi kami berhasil menangkapnya berkat kerja sama dengan rekan-rekan Polsek Sawa,” ujarnya, Selasa 25 November 2025.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang kuat dari laporan polisi Nomor: B/XI/2025/SEK Kendari. Laporan dibuat oleh SE (24), PNS yang tinggal di Kecamatan Moramo, Konawe Selatan.
Kasus terjadi pada Senin 17 November 2025 sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu, SE memarkir dan menitipkan motor Yamaha Fino 125 warna abu-abu bernomor polisi DT 4140 WH di rumah kerabatnya di Jalan Poros Mangga Dua, Kota Kendari.
Pelaku A yang tinggal di rumah yang sama kemudian memanfaatkan situasi ketika rumah sedang sepi.
Menurut AKP Welliwanto, pencurian dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku membawa kabur motor tanpa sepengetahuan korban dan tidak pernah mengembalikannya, menyebabkan kerugian sekitar Rp22 juta.
“Sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku membawa kabur motor tanpa sepengetahuan korban. Motor tidak pernah dikembalikan dan korban mengalami kerugian hingga Rp22 juta,” jelasnya.
A diketahui merupakan warga Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam pemeriksaan, ia mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp3 juta kepada seseorang bernama Randa di Desa Tondowatu, Kecamatan Morosi, Konawe.
Uang tersebut digunakan untuk membayar kos, membeli telepon genggam, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam keterangannya, pelaku juga mengakui ponsel yang baru dibeli itu digadaikan Rp400 ribu, dan uangnya digunakan membeli sabu-sabu.
“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya, termasuk penggunaan uang hasil penjualan motor untuk membeli sabu,” tambah Welliwanto.
Saat ini, A telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.











