KENDARI – Personel Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Pekat Anoa 2026 mengamankan sebanyak 70 liter minuman keras (miras) tradisional jenis arak dalam patroli penyakit masyarakat yang digelar di Kota Kendari, Kamis (4/6/2026).
Minuman keras tersebut ditemukan saat petugas melakukan patroli di Jalan DR. Soetomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu. Dari hasil pemeriksaan, miras itu diketahui dijual oleh seorang pria berinisial Mus (37).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita tersebut dipimpin Panit 2 Sipamat Ditsamapta Polda Sultra IPTU Batrudin Suleman Laydi bersama 23 personel yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Pekat Anoa 2026.
Seluruh barang bukti berupa 70 liter arak kemudian diamankan ke Mako Ditsamapta Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, penjual diberikan pembinaan serta imbauan agar tidak lagi melakukan aktivitas penjualan minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 yang bertujuan menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan serta berpotensi memicu tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum.
Melalui patroli rutin dan penegakan hukum yang berkelanjutan, Polda Sultra berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara.











