Uncategorized

Motor Teknisi Internet Dicuri Saat Bekerja di Kendari, Pelaku Ditangkap

15
×

Motor Teknisi Internet Dicuri Saat Bekerja di Kendari, Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial LI (23) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Kalenggo, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (19/9/2026).

Pelaku ditangkap setelah Tim URC Buser77 menerima informasi bahwa terduga pelaku curanmor telah diamankan di Polsek Mandonga. Tim kemudian mendatangi Polsek Mandonga untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut kepada Lensainformasi, Minggu (20/9/2026).

“Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci sepeda motor lain yang dapat menghidupkan kendaraan tersebut,” kata Kompol Malau.

Korban berinisial FE (26), seorang mahasiswa yang bekerja memasang jaringan internet, saat itu sedang melakukan pemasangan kabel jaringan ICONNET di rumah pelanggan.

Kejadian bermula ketika korban tiba di lokasi sekitar pukul 12.20 WITA dan memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam di depan rumah pelanggan.

Korban kemudian menarik kabel jaringan dari rumah pelanggan menuju kotak pada tiang listrik yang berjarak sekitar 150 meter. Saat korban sedang memanjat tiang listrik dan memasang kabel, sepeda motornya dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenalnya.

Mengetahui kendaraannya dicuri, korban turun dari tiang listrik dan berusaha mengejar pelaku dengan berlari. Namun, pelaku melaju dengan sepeda motor tersebut.

Korban kemudian meminta bantuan seorang warga yang melintas untuk mengejar kendaraannya. Di tengah perjalanan, korban berhasil menghadang pelaku dan membawanya ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DT 5191 SF.

Pelaku LI diketahui berusia 23 tahun, bekerja sebagai nelayan, dan berdomisili di Desa Kiaea, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan. Sementara itu, korban FE merupakan warga Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *