Sultravisionary.id,Kendari – Kuasa Hukum CV UBP, Jushriman juga menyayangkan tindakan Badan Keamanan Laut di Sulawesi Tenggara (Bakamla) melakukan penahanan tongkang tanpa adanya landasan hukum.
Pasalnya, sikap Badan Keamanan Laut di Sulawesi Tenggara membingungkan. Mereka sering menahan tongkang penambang. Tetapi setelah negosiasi, Tongkang tersebut kembali dilepas dan kembali bebas berlayar.
Sepertinya halnya, tongkang milik Unaha Bakti Persada. Sudah beberapa kali tongkang perusahan ini sering ditahan, akan tetapi setelah melakukan negosiasi kapal tersebut langsung dilepas,
“Jadi kami bingung apa sebetulnya maunya ini Bakamla, dia tahan, setelah ada negosiasi kemudian dilepas,” ujar Humas UBP, Nur, Sabtu (30/11/2024).
Lanjut Nur, memang kapal yang memuat ore UBP bermasalah, seharusnya langsung di proses hukum,
“Jangan setelah dilakukan negosiasi baru dilepas kembali, akhirnya kami bingung, apa keinginanya ini Bakamla,” katanya.
Selain itu Nur menuturkan, dalam setiap penahan pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan secara resmi melalui surat. Termasuk pelanggaran apa yang mereka lakukan.
“Seharusnya itu diberitahukan kepada kami,” jelasnya.
Sehingga atas kejadian itu, Kuasa Hukum CV UBP, Jushriman juga menyayangkan tindakan Bakamla melakukan penahanan tongkang tanpa adanya landasan hukum.
Termasuk alasan penahanan karena muatan tongkang itu bukan berasal dari CV UBP. Karena Anggota Bakamla RI tidak berwenang untuk itu.
“Sampai saat ini belum pernah ada proses hukum atau putusan Pengadilan yang menyatakan terdapat pelanggaran dalam kegiatan usaha pertambangan CV UBP,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengatakan alasan Bakamla melakukan penahanan tidak berdasar, dan atas tindakannya itu, pihak UBP sudah dirugikan.
Anggota Bakamla juga terkesan tendensius dan terkesan ada sentimen dengan CV UBP, karena hanya kapal yang memuat ore dari lahan UBP yang selalu dipersoalkan.
” Jika Anggota Bakamla tidak ada tendensi atau sentimen dengan CV UBP, pihak perusahaan meminta Anggota Bakamla memeriksa semua kapal/tongkang yang memuat ore nikel di wilayah perairan Sulawesi Tenggara,” tegasnya
Sementara itu Humas Bakamla RI, Kolonel Marinir Gugun SR yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut belum bisa memberikan jawaban.
Alasannya ia baru mengetahui hal tersebut dan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan,
” Terimakasih informasinya, Mohon waktu yah bang,” katanya
Reporter: Azir
Editor: Red