KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Selasa 14 Juli 2026.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, serta dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penyempurnaan substansi pengaturan guna mewujudkan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, efektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Regulasi mengenai administrasi kependudukan harus disusun secara harmonis agar mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjamin tertib administrasi kependudukan,” ujar Topan Sopuan.
Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Kota Kendari tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan











