Sultravisionary.id,Kendari – Aliansi Bumi Hijau Nusantara melayangkan kecaman keras terhadap perusahaan pertambangan nikel, PT Rohul Energi Indonesia (REI). Perusahaan tersebut diduga kuat sengaja mengulur waktu dan belum melunasi kewajiban kompensasi lahan adat kepada Masyarakat Adat Wonua Lengora yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Koordinator Bumi Hijau Nusantara, Ahmad Zainul, mengungkapkan bahwa konflik ini berakar dari kesepakatan bersama yang diteken dalam rapat sosialisasi pada 8 November 2016 silam.
”Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa perusahaan wajib memberikan kompensasi lahan adat sebesar Rp4.000 untuk setiap ton ore nikel yang dikeruk dari wilayah adat Wonua Lengora,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Kendari.
Berdasarkan data yang dihimpun Bumi Hijau Nusantara, PT REI tercatat telah mengapalkan sekitar 7.850.000 ton ore nikel sepanjang kurun waktu 2017 hingga 2025. Jika mengacu pada hitam di atas putih tahun 2016, total kompensasi yang seharusnya mengalir ke kantong masyarakat adat menembus angka Rp31,4 miliar.
Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Berikut adalah rincian ketimpangan pembayaran yang terjadi, total Kewajiban Kompensasi (2017–2025) Rp31,4 Miliar, Total yang Baru Dibayarkan PT REI Rp24,9 Miliar. Sisa Hak Adat yang Belum Lunas Rp6,5 Miliar.
”Ada kekurangan sekitar Rp6,5 miliar yang sampai hari ini belum diselesaikan. Ini adalah bentuk pengingkaran nyata terhadap kesepakatan bersama sekaligus pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut,” tegas Ahmad.
Ia menilai, PT REI sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan kewajibannya.
Bumi Hijau Nusantara tidak tinggal diam dan melayangkan sejumlah tuntutan krusial, mendesak PT REI untuk langsung membayar sisa kompensasi Rp6,5 miliar tanpa menunda-nunda lagi. Meminta perusahaan menyampaikan laporan resmi yang transparan mengenai total riil tonase ore nikel yang keluar dari wilayah adat demi memotong spekulasi liar di masyarakat.
Meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM untuk membatalkan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT REI jika terbukti melanggar komitmen.
Tak hanya menuntut korporasi, Ahmad juga mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengambil sikap tegas guna melindungi hak masyarakat lokal. Di sisi lain, DPRD Provinsi Sultra diharapkan segera mengambil tindakan konkret dengan memanggil jajaran pimpinan PT Rohul Energi Indonesia dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
”DPRD harus turun tangan, panggil pimpinan PT REI. Selesaikan persoalan ini agar hak masyarakat adat Wonua Lengora tidak terus-menerus dikebiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Rohul Energi Indonesia untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab terkait tudingan tersebut.











