METROUncategorized

Hadirkan Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Sebagai Ahli, Bongkar Skema Kewenangan Dalam Sidang Korupsi Mamin Setda Kendari

39
×

Hadirkan Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Sebagai Ahli, Bongkar Skema Kewenangan Dalam Sidang Korupsi Mamin Setda Kendari

Share this article

Sultravisionary.id, Kendari – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mamin) di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (5/8/2025). Sidang ke-16 ini menghadirkan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar.

Sosok saksi ahli yang dihadirkan adalah Syarifuddin Udu, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarifuddin memaparkan secara rinci mekanisme administrasi dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, proses pencairan anggaran dalam sistem keuangan daerah melibatkan sejumlah pejabat teknis dengan tanggung jawab masing-masing, mulai dari PPTK, bendahara, hingga pejabat penatausahaan keuangan.

“Dalam proses pencairan dana, dimulai dari PPTK ke bendahara. Kemudian bendahara menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran), lalu diserahkan ke PPK. Setelah dianggap layak untuk dibayar, barulah dibuat draf SPM (Surat Perintah Membayar),” jelas Syarifuddin di ruang sidang Kusumah Atmadja.

Ia menegaskan bahwa ketika terjadi pengeluaran yang tidak sah, tanggung jawab tidak secara otomatis berada di tangan Pengguna Anggaran (PA). Hal itu karena kewenangan PA telah dilimpahkan kepada pejabat teknis, seperti bendahara dan PPK, melalui mekanisme delegasi kewenangan.

“Kalau pelimpahan kewenangan itu bersifat delegasi, maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah penerima kewenangan, bukan pemberinya. Jadi jika terjadi penyimpangan, tanggung jawab ada pada pejabat pelaksana teknis, bukan PA,” tegasnya.

Di sisi lain, penasihat hukum Nahwa Umar, Muswanto Utama, memperkuat keterangan saksi ahli dengan menyinggung soal waktu penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Menurutnya, SK KPA lazimnya terbit di awal atau akhir tahun anggaran, sesuai prosedur.

“Mengenai SK KPA yang ditunjukkan dalam persidangan, itu baru terbit pada bulan Oktober. Dan penerbitan SK tersebut harus berdasarkan usulan dari Sekda selaku pengguna anggaran. Ini memperkuat bahwa kewenangan memang telah dilimpahkan,” ujar Muswanto.

Sidang ini menjadi babak penting dalam mengurai titik tanggung jawab dalam perkara yang turut menyeret eks Bendahara Setda Kendari, Ningsih, dan pembantu bendahara, Muchlis.

 

Laporan: Reza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *