Hukrim

‎FMSM Bongkar Dugaan Masalah di PT IGIP Morowali, dari PHK hingga Penimbunan Mangrove

13
×

‎FMSM Bongkar Dugaan Masalah di PT IGIP Morowali, dari PHK hingga Penimbunan Mangrove

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Morowali – Kehadiran PT International Green Industrial Park (IGIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang sebelumnya diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan industri, kini mendapat sorotan tajam.

‎Korlap Front Masyarakat Sambalagi Menggugat (FMSM), Irfan Mualim menyampaikan sejumlah tudingan terkait aktivitas perusahaan. Mulai dari persoalan penyerapan tenaga kerja lokal, pemutusan hubungan kerja (PHK), keterlibatan pengusaha lokal dalam aktivitas bongkar muat, hingga dugaan penimbunan kawasan mangrove.

‎FMSM menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan adanya dugaan ketimpangan dalam hubungan antara perusahaan dengan masyarakat lingkar industri.
‎
‎Salah satu sorotan utama FMSM adalah persoalan tenaga kerja lokal. Mereka menuding PT IGIP belum memenuhi komitmen yang disebut telah disepakati pada 2023 terkait prioritas dan kuota penyerapan tenaga kerja masyarakat setempat.
‎
“Selama ini kami melihat PT IGIP hanya menempatkan tenaga kerja lokal pada jabatan staf. Kami meminta agar tenaga kerja lokal juga diberikan kesempatan mengisi posisi-posisi strategis,”katanya.
‎
‎FMSM juga menyoroti pemutusan kerja sama dengan perusahaan bongkar muat (PBM) lokal dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Morowali.
‎
‎Menurut FMSM, pemutusan kerja sama tersebut diduga tidak terlepas dari intervensi oknum pemerintah desa. Mereka bahkan mempertanyakan dugaan adanya hubungan bisnis antara oknum Pemerintah Desa Sambalagi dengan perusahaan terkait penyediaan solar industri.
‎
‎Tudingan tersebut, menurut FMSM, perlu diklarifikasi secara terbuka oleh seluruh pihak yang disebut.
‎
‎Persoalan lain yang menjadi perhatian FMSM adalah PHK terhadap seorang karyawan bernama Mario.
‎
‎FMSM mengklaim sebelum PHK diterbitkan, Mario sempat dipanggil untuk menjalani klarifikasi. Bahkan, menurut mereka, Kepala Desa Sambalagi bersama orang tua Mario disebut mendatangi kantor PT IGIP pada malam hari.
‎
‎FMSM menilai keterlibatan aparat desa dalam persoalan hubungan industrial tersebut perlu dipertanyakan karena kewenangan penyelesaian hubungan kerja memiliki mekanisme tersendiri.
‎
‎Mereka juga meminta manajemen PT IGIP mengevaluasi sejumlah pejabat perusahaan yang disebut dalam pernyataan sikap mereka, termasuk Joana yang disebut sebagai penerjemah/jembatan komunikasi pimpinan serta Hanif selaku HR Supervisor.
‎
‎FMSM bahkan mendesak agar Hanif dicopot dari jabatannya karena mereka menilai penerbitan surat PHK terhadap Mario dilakukan secara sepihak.
‎
‎Sorotan paling serius FMSM berkaitan dengan dugaan penimbunan kawasan mangrove di Dusun III Ujung Barat, Desa Sambalagi.
‎
‎FMSM mengklaim menemukan aktivitas penimbunan kawasan yang mereka sebut sebagai wilayah mangrove menggunakan alat berat berupa excavator yang diduga milik PT IGIP.
‎
‎Mereka juga menuding lahan yang telah ditimbun tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak luar.
‎
‎Dalam pernyataan FMSM, transaksi tersebut disebut melibatkan Roy Bualo dan Ridwan pada 14 Agustus 2026 dengan nilai Rp95 juta. FMSM mengaku memiliki bukti kuitansi terkait transaksi tersebut.
‎
‎FMSM meminta PT IGIP memberikan klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan alat berat perusahaan dalam aktivitas penimbunan tersebut.
‎
‎Mereka juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan status kawasan, legalitas aktivitas penimbunan, serta pihak-pihak yang terlibat.
‎
‎FMSM turut mengungkap dugaan pengalihan penguasaan kendaraan operasional PT IGIP bernomor polisi B 9833 SBM, yang disebut sebelumnya digunakan sebagai kendaraan VIP 05.
‎
‎Menurut FMSM, kendaraan tersebut kini diduga dikuasai secara pribadi oleh oknum Kepala Desa Sambalagi.
‎
‎Tudingan itu diminta untuk diperiksa lebih lanjut guna memastikan status kepemilikan dan dasar penguasaan kendaraan tersebut.
‎
‎Selain itu, FMSM mengeluhkan belum adanya penyelesaian ganti rugi atas kerusakan yang mereka klaim terjadi akibat banjir dan berdampak terhadap mata pencaharian warga.
‎
‎Salah satu kendaraan yang disebut adalah Gran Max milik Rosma Dewi yang diklaim mengalami kerusakan parah.
‎
‎Atas berbagai persoalan tersebut, FMSM menyampaikan enam tuntutan kepada PT IGIP dan pihak terkait.
‎
‎Pertama, meminta PT IGIP memenuhi komitmen terkait prioritas tenaga kerja lokal serta memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat menduduki posisi strategis.
‎
‎Kedua, meminta perusahaan membatalkan PHK terhadap Mario dan memulihkan hak-hak ketenagakerjaannya.
‎
‎Ketiga, meminta klarifikasi terbuka terkait dugaan penggunaan excavator PT IGIP dalam aktivitas penimbunan kawasan mangrove.
‎
‎Keempat, meminta keterlibatan PBM lokal Morowali dan APBMI Morowali dikembalikan dalam aktivitas bongkar muat secara transparan.
‎
‎Kelima, meminta Pemerintah Kabupaten Morowali memediasi penyelesaian berbagai persoalan antara perusahaan dan masyarakat.
‎
‎Keenam, FMSM meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan investigasi atas dugaan perusakan dan jual beli kawasan mangrove, dugaan penyalahgunaan distribusi solar, serta dugaan pengalihan kendaraan operasional perusahaan.
‎
‎FMSM menegaskan akan terus mengawal tuntutan tersebut. Mereka bahkan mengancam akan mengonsolidasikan aksi massa dan melakukan pemblokiran aktivitas operasional PT IGIP apabila tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan dan persoalan yang mereka laporkan terus berlanjut.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT IGIP maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan FMSM terkait seluruh tudingan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *