Uncategorized

Polresta Kendari Amankan 63 Paket Sabu Seberat 41,63 Gram di Baruga

19
×

Polresta Kendari Amankan 63 Paket Sabu Seberat 41,63 Gram di Baruga

Sebarkan artikel ini

KENDARI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial A (36) dalam pengungkapan dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan BTN Baruga Saranani Lestari, Jalan Kosgoro, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (11/10/2026) malam.

Dari penangkapan dan penggeledahan di kediaman terduga pelaku, polisi menyita 63 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 41,63 gram. Petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan pengemasan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kompleks perumahan tersebut.

“Awalnya tim kami menerima laporan warga sekitar pukul 17.00 WITA terkait maraknya transaksi narkotika di kompleks perumahan tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka A,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, Senin (12/10).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA. Saat mengamankan A, petugas menemukan 15 potongan pipet berisi paket yang diduga sabu di dalam saku celananya.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah terduga pelaku di kawasan perumahan tersebut. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 48 paket yang diduga sabu.

Selain 63 paket tersebut, polisi menyita dua unit timbangan digital, 35 potongan pipet, dua bal pipet, dua buah sendok sabu, tiga bungkus saset kosong, dua saset kosong berukuran besar, serta dua gulung lakban dan satu buah gunting.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru dengan nomor polisi DT 5003 CE.

Saat ini, A bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan guna menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *