Sultravisionary.id,Kendari – Sengketa tanah yang melibatkan sejumlah warga Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, akhirnya memasuki babak penting setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.
Dalam putusan PN Kendari tertanggal 23 Juli 2026 dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Kdi, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Putusan tersebut menjadi angin segar bagi warga Tunggala Dalam yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim telah dibeli dan dikuasai sejak bertahun-tahun lalu.
Dalam proses persidangan, warga mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum dari Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan bersama tim penasihat hukum.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu warga memperjuangkan hak dan menghadapi proses hukum terkait tanah yang menjadi objek sengketa.
Salah seorang warga Tunggala Dalam, Erik Lerihardika, mengaku bersyukur atas putusan yang telah dikeluarkan PN Kendari. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Andre Darmawan dan tim yang telah memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas hasil putusan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Andre Darmawan dan tim yang sudah membantu dan mendampingi kami dalam memperjuangkan hak kami,” ungkap Erik.
Menurut Erik, pendampingan hukum tersebut memberikan semangat dan keyakinan kepada warga untuk tetap memperjuangkan hak mereka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia berharap putusan PN Kendari dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Kami tidak bisa membalas apa yang sudah beliau lakukan. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan mendoakan semoga kebaikan beliau dibalas dengan kebaikan yang lebih besar,” tambahnya.
Warga juga berharap seluruh pihak dapat menghormati dan menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka berharap putusan tersebut dapat menjadi titik terang sekaligus mengakhiri persoalan sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama.
Sengketa tanah di kawasan Tunggala Dalam diketahui telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Warga mengaku terdapat sekitar delapan rumah yang berdiri di atas tanah yang mereka klaim telah mereka miliki, namun kemudian diketahui kepemilikannya beralih atas nama pihak lain dan telah memiliki sertifikat.
Sebagian warga mengaku membeli tanah tersebut pada 2013 dari Herman/Suharto yang disebut sebagai pemilik tanah sebelumnya.
Warga kemudian mempertanyakan munculnya klaim kepemilikan baru atas tanah yang selama ini mereka kuasai. Mereka mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah, di antaranya alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen pendukung lainnya.
Persoalan tersebut bahkan sempat dibahas dalam pertemuan antara warga dan pihak yang mengklaim tanah tersebut di Kantor Lurah Wua-wua. Pertemuan itu dilakukan untuk mempertanyakan penerbitan sertifikat tanah yang baru.
Namun, menurut keterangan warga, persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum hingga dilaporkan ke Polda Sultra dan berujung pada gugatan di PN Kendari.
Warga pun memilih tidak tinggal diam. Mereka berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim.
Kini, dengan adanya putusan PN Kendari yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, warga Tunggala Dalam menyambutnya sebagai perkembangan penting dalam perjuangan mereka.
Meski demikian, warga berharap persoalan tersebut benar-benar dapat diselesaikan secara tuntas melalui mekanisme hukum sehingga tidak kembali menimbulkan konflik di kemudian hari.











