KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal oleh PT Tajak Ramadhan Grup (TRG).
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aset para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026), dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sultra H. Muhammad Lalan Jaya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni IGM selaku Kepala Cabang Travel Umrah PT TRG dan AN selaku manajer. Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, serta dikenakan penerapan TPPU untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, di antaranya perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna menelusuri aliran dana serta aset milik para tersangka.
“Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jamaah dan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU agar tidak hanya mengungkap tindak pidananya, tetapi juga dapat menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sehingga memberikan manfaat nyata bagi para korban,” ujar Wisnu.
Dalam proses penyidikan, salah satu barang bukti TPPU yang telah disita berupa satu unit rumah tipe 36/91 meter persegi dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari.
“Kami ingin memberikan manfaat bagi para korban yang selama ini mempertanyakan ke mana uang mereka. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai upaya memberikan perlindungan kepada jemaah umrah dan haji serta menindak tegas praktik penipuan yang dilakukan oleh travel ilegal.
“Dalam penanganannya, penyidik juga menerapkan TPPU, hal ini sebagai upaya Penyidik agar penegakkan hukum yang dilakukan diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh para korban. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran paket perjalanan Umrah dan haji yg menawarkan biaya murah atau tawaran-tawaran lainnya yang mencurigakan,” pungkas Kombes Iis.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sultra H. Muhammad Lalan Jaya mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Sultra dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Kami juga terus mengingatkan masyarakat, khususnya yang belum memiliki pengalaman melaksanakan ibadah ke luar negeri, agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI,” ujarnya. 218 Calon Jemaah Rugi Rp7 Miliar, Polda Sultra Telusuri Aset Tersangka Kasus Umrah Ilegal
KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal oleh PT Tajak Ramadhan Grup (TRG).
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aset para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026), dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sultra H. Muhammad Lalan Jaya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni IGM selaku Kepala Cabang Travel Umrah PT TRG dan AN selaku manajer. Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, serta dikenakan penerapan TPPU untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, di antaranya perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna menelusuri aliran dana serta aset milik para tersangka.
“Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jamaah dan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU agar tidak hanya mengungkap tindak pidananya, tetapi juga dapat menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sehingga memberikan manfaat nyata bagi para korban,” ujar Wisnu.
Dalam proses penyidikan, salah satu barang bukti TPPU yang telah disita berupa satu unit rumah tipe 36/91 meter persegi dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari.
“Kami ingin memberikan manfaat bagi para korban yang selama ini mempertanyakan ke mana uang mereka. Karena itu, penyidik menerapkan TPPU untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai upaya memberikan perlindungan kepada jemaah umrah dan haji serta menindak tegas praktik penipuan yang dilakukan oleh travel ilegal.
“Dalam penanganannya, penyidik juga menerapkan TPPU, hal ini sebagai upaya Penyidik agar penegakkan hukum yang dilakukan diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh para korban. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran paket perjalanan Umrah dan haji yg menawarkan biaya murah atau tawaran-tawaran lainnya yang mencurigakan,” pungkas Kombes Iis.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sultra H. Muhammad Lalan Jaya mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Sultra dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Kami juga terus mengingatkan masyarakat, khususnya yang belum memiliki pengalaman melaksanakan ibadah ke luar negeri, agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI,” ujarnya.











