Uncategorized

Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

12
×

Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Tim Patroli Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin yang diduga akan dikirim ke Pulau Wawonii.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Anoa 2026.

Kegiatan berlangsung pada Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari.

Saat itu, Tim 1 Patroli Ditsamapta Polda Sultra yang dipimpin Dantim Bripka Boy Sagita tengah melaksanakan patroli rutin dan mendapati aktivitas yang mencurigakan di lokasi.

Atas arahan Perwira Pengendali (Padal) Patroli, personel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33) yang berada di sekitar pelabuhan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 36 botol Congyang, 24 botol Radler, 48 botol Singaraja Arak, 24 kaleng Bintang, serta 36 botol Anggur Malaga.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan sebanyak 168 botol, kaleng, dan kemasan minuman beralkohol atau setara 14 dus dan krat dari berbagai merek.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban menjelang berbagai agenda penting di wilayah Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *