KENDARI- Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari membekuk dua pria berstatus mahasiswa yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Bunga Kolosua, Lorong Sarungga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu 9 Mei 2026 malam.
Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda namun masih berada dalam kawasan yang sama setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran sabu-sabu di kawasan Kemaraya.
“Tersangka diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam kawasan yang sama. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sejumlah saset berisi sabu-sabu yang disimpan oleh para pelaku,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Minggu 10 Mei 2026.
Tersangka pertama berinisial AR (23), warga Desa Ombuombu Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Ia ditangkap sekitar pukul 21.15 WITA di sebuah rumah di Jalan Bunga Kolosua.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3,61 gram.
Satu saset ditemukan di kantong celana pelaku, sedangkan tiga lainnya disimpan di bawah bantal di dalam kamar.
Penangkapan AR disebut berawal dari informasi yang diterima personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari dari anggota Polda Sultra yang sebelumnya lebih dulu mengamankan pelaku saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial GA (25), warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan laporan warga yang menyebut rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan terhadap GA, polisi menemukan empat saset plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar satu gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan pelaku.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu dompet berisi uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu saset kosong, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor.
“Kedua tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.











