KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Seorang perempuan berinisial YJ (27) diamankan polisi bersama 43 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,18 gram.
Pelaku ditangkap pada Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di kawasan BTN Bukit Marwah Blok EE6, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah BTN Bukit Marwah. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor Honda Stylo milik pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan puluhan paket sabu lainnya di belakang rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 42 paket sabu tambahan yang disimpan di dalam dompet warna cokelat. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni 43 paket plastik bening berisi sabu.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa gunting kecil, sachet plastik kosong, potongan pipet, dua ball pipet, kantong plastik, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku saat diamankan sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Kendari menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika guna menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.











