Sultravisionary.id,Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial SRB (24), warga Kecamatan Puuwatu, ditangkap saat berada di sebuah rumah di kawasan BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah dilakukan pemantauan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua sachet sabu yang disimpan di saku sweter abu-abu milik tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar pelaku, dan polisi kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menjalankan modus peredaran dengan sistem tempel, yakni menyembunyikan paket sabu di sejumlah titik untuk kemudian diambil oleh pembeli. Polisi pun bergerak ke lokasi yang disebutkan dan menemukan tambahan paket sabu di kawasan BTN Graha Asri serta di Jalan H. Latama, Kecamatan Puuwatu.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 48 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto sekitar 12,61 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik kosong, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SRB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.











