Uncategorized

Langkah Hukum PT Wijaya Inti Nusantara Dinilai Murni Lindungi Aset Perusahaan

286
×

Langkah Hukum PT Wijaya Inti Nusantara Dinilai Murni Lindungi Aset Perusahaan

Sebarkan artikel ini

KENDARI — PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai narasi yang berkembang di ruang publik mengenai langkah hukum perusahaan.

PT WIN menegaskan bahwa isu yang menyebut perusahaan berupaya “memenjarakan” pihak tertentu merupakan framing keliru, tidak berdasar, dan menyesatkan.

Head of Legal PT Wijaya Inti Nusantara, Alvian Pradana Liambo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh perusahaan semata-mata bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan aset perusahaan.

Salah satu aset yang dipersoalkan adalah satu unit kendaraan Toyota Innova yang secara hukum tercatat sebagai milik PT WIN, namun hingga kini masih dikuasai oleh Agus Mariana, mantan karyawan PT WIN, tanpa dasar kepemilikan yang sah.

“Perlu kami tegaskan, PT WIN tidak pernah dan tidak sedang melakukan kriminalisasi terhadap siapa pun. Proses hukum ini murni untuk melindungi hak dan aset perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Alvian dalam keterangan tertulisnya.

PT WIN juga mengungkapkan adanya dugaan perubahan identitas kepemilikan kendaraan secara sepihak, serta penggunaan kendaraan tersebut sebagai jaminan pembiayaan di salah satu perusahaan leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan PT WIN selaku pemilik sah.

Menurut perusahaan, tindakan tersebut merupakan persoalan hukum serius yang tidak dapat diselesaikan melalui opini publik, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang sah.

Terkait klaim bahwa kendaraan dimaksud merupakan “hadiah”, PT WIN dengan tegas membantahnya. Perusahaan menyatakan tidak pernah terjadi pengalihan hak kepemilikan yang sah sebagaimana diwajibkan oleh hukum, baik melalui perjanjian tertulis, akta hibah, maupun proses balik nama kendaraan bermotor.

Dengan demikian, secara hukum kendaraan tersebut tetap merupakan aset PT WIN.

Lebih lanjut, PT WIN menegaskan bahwa perkara hubungan industrial dan perkara kepemilikan aset merupakan dua hal yang berbeda dan berdiri sendiri.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial, meskipun telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tidak serta-merta mengalihkan, menghapus, atau melegitimasi penguasaan aset perusahaan oleh pihak mana pun.

Sebagai badan hukum yang menjunjung tinggi prinsip equality before the law, PT WIN menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang agar diputus secara adil, objektif, dan transparan.

PT WIN juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak membangun opini yang menyesatkan, tidak mengaburkan substansi hukum, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“PT WIN tidak mencari konflik, tidak melakukan kriminalisasi, dan tidak membungkam siapa pun. Kami hanya menegakkan hukum dan meminta kembali apa yang secara sah menjadi hak milik perusahaan,” tutup Alvian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *