Uncategorized

Di Era Digital, Keadilan Diuji, Penggiringan Opini Publik Dinilai Kian Mengkhawatirkan ‎

382
×

Di Era Digital, Keadilan Diuji, Penggiringan Opini Publik Dinilai Kian Mengkhawatirkan ‎

Sebarkan artikel ini

Oleh: La Ode Muh Abdul Syawal

Sultravisionary.id,Kendari – Di tengah derasnya arus informasi digital, para ahli mengingatkan bahwa konsep keadilan kini menghadapi tantangan serius. Dalam perspektif keilmuan, keadilan idealnya lahir dari proses menemukan kebenaran secara rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Namun, realitasnya di era media sosial, prinsip tersebut kerap berbenturan dengan derasnya arus penggiringan opini publik.

‎Secara filosofis, keadilan mensyaratkan keseimbangan antara fakta, norma, dan nilai kemanusiaan. Dalam praktik hukum, asas transparansi, keseimbangan, dan praduga tak bersalah adalah fondasi utama. Tetapi ruang digital menghadirkan dinamika baru di mana sentimen netizen, misinformasi, dan narasi emosional sering kali mendominasi sebelum fakta diuji.

‎Fenomena opinion shaping disebut sebagai ancaman nyata terhadap objektivitas publik. Informasi yang belum diverifikasi mudah sekali dipercaya, sementara narasi yang memancing emosi kerap mengalahkan data faktual.

‎Akibatnya, ruang diskusi yang seharusnya menjadi arena pertukaran gagasan rasional berubah menjadi tekanan massa yang dapat mempengaruhi persepsi terhadap proses hukum.

‎Pakar hukum menyoroti maraknya fenomena trial by social media, yakni situasi ketika seseorang “diadili” lebih dahulu oleh warganet ketimbang di ruang pengadilan.

‎Penilaian benar-salah tak lagi ditentukan oleh bukti, tetapi oleh siapa yang terlihat paling meyakinkan di linimasa. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat menciptakan bias sosial yang menekan independensi proses penegakan hukum.

‎Secara sosiologis, masyarakat digital mudah terperangkap dalam framing media, echo chamber, dan keputusan instan berbasis heuristik. Para akademisi menilai penggiringan opini telah berubah menjadi bentuk manipulasi kognitif yang dapat merusak objektivitas masyarakat.

‎Para ahli menegaskan pentingnya membangun budaya berpikir kritis. Dalam paradigma keilmuan, setiap klaim seharusnya diuji melalui argumentasi dan bukti, bukan asumsi atau popularitas narasi viral. Literasi publik menjadi kunci agar warga digital tidak mudah terseret arus opini yang belum tentu sejalan dengan fakta.

‎Meski demikian, prinsip dasar keadilan tidak boleh goyah. Sistem hukum, menurut para pakar, wajib tetap berdiri di atas asas pembuktian, praduga tak bersalah, perlindungan korban, serta independensi hakim tanpa tunduk pada tekanan opini publik.

‎Pada akhirnya, tantangan terbesar di era digital bukan hanya menyelesaikan perkara di pengadilan, tetapi juga mendidik masyarakat agar menghormati proses hukum. Sebab, viralnya sebuah narasi tidak serta-merta menjadikannya kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *